spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR197 KK Warga UPT Jeringo 16 Tahun Tanpa Sertifikat Lahan

197 KK Warga UPT Jeringo 16 Tahun Tanpa Sertifikat Lahan

Selong (Suara NTB) – Setelah 16 tahun menunggu sejak berdirinya UPT Jeringo pada 2009, sebanyak 197 kepala keluarga di kawasan transmigrasi di Kecamatan Suela, Lombok Timur, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka. Proses sertifikasi yang tertunda bertahun-tahun kini memasuki tahap finalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Muhammad Hairi, dalam wawancara dengan Suara NTB mengonfirmasi bahwa data kepemilikan lahan warga telah diserahkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.

“Prosesnya sudah berdasarkan ‘name by address’, dimana lahan pekarangan yang tidak bermasalah akan segera diselesaikan, sementara yang bermasalah akan terus diproses,” jelas Hairi.

Dari total 197 KK, hanya tersisa 4 kepala keluarga yang masih menghadapi kendala klaim lahan dari sebuah yayasan. Meski demikian, Hairi optimis masalah ini dapat diselesaikan. “Negara harus hadir. Yakin bisa diselesaikan,” tegasnya.

Komitmen penyelesaian masalah lahan ini sejalan dengan visi pemerintah pusat. Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam kunjungannya ke Desa Puncak Jeringo pada September 2025 lalu menegaskan pentingnya penyelesaian masalah lahan yang telah berlangsung belasan tahun .

Pemerintah melalui kementerian Transmigrasi menerapkan Program Lima T yang salah satunya menekankan penuntasan masalah lahan. Lahan warga UPT Jeringo ini masing-masing KK diberikan lahan seluas 1 hektare dengan pola 75 persen untuk usaha dan 25 persen untuk perumahan. Pola ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi bagi warga transmigran.

Kawasan transmigrasi Jeringo merupakan satu-satunya wilayah transmigrasi di Lotim, menjadikan penyelesaian masalah di daerah ini sebagai prioritas bagi pemerintah daerah .

Kepala BPN Lotim, Komang Suarta, mengakui pihaknya telah berkomunikasi intensif mengenai masalah tersebut dan siap melakukan sertifikasi lahan bagi warga Jeringo. Komitmen BPN ini sejalan dengan program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah .

Selain masalah sertifikasi, kawasan ini juga menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan air. Selama ini, banyak warga yang harus berpindah ke Pandanduri untuk bercocok tanam akibat kesulitan air. Menanggapi hal ini, Menteri Transmigrasi telah berjanji untuk membangun saluran irigasi yang akan memanfaatkan sumber air terjun di dekat kawasan tersebut .

Dengan komitmen penyelesaian sertifikasi lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung, warga UPT Jeringo setelah 16 tahun menunggu akhirnya dapat melihat cahaya terang kepastian hukum atas tanah yang mereka diami, sekaligus harapan baru untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga. (rus)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO