spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADPRD Dukung Penolakan Warga pada Wacana Investasi Tambak Udang

DPRD Dukung Penolakan Warga pada Wacana Investasi Tambak Udang

Tanjung (Suara NTB) – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendukung langkah penolakan warga atas wacana investasi tambak udang di area objek wisata Koloh Penggolong, Desa Sambik Bangkol, kecamatan Gangga. Dukungan tersebut ditegaskan Komisi II DPRD saat menerima hearing warga asosiasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), pemilik vila/ penginapan, serta dukungan dari sejumlah LSM, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Hearing tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD KLU dan diterima langsung oleh Ketua Komisi II, Kamah Yuliarto, bersama sejumlah anggota Komisi, dan jajaran OPD lingkup Pemda Lombok Utara.

Pada pertemuan itu, warga menyatakan sikap tegas menolak hadirnya pembangunan tambak (pembibitan) udang. Warga menilai, lokasi investasi tambak kontraproduktif dengan objek wisata Koloh Penggolong yang banyak digemari masyarakat. Selain itu, investasi tambak udang dikhawatirkan masyarakat memunculkan limbah dan bau yang menjadi polusi bagi warga dan pengguna jalan.

Perwakilan KNTI Lombok Utara, Nazam, menegaskan investasi tambak udang bukan hal baru di Lombok Utara. Kendati investasi dibutuhkan oleh daerah, namun kehadirannya belum banyak dirasakan secara positif dalam penyerapan tenaga kerja maupun PAD.

“Banyak tambak yang telah dibangun tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Kami hadir untuk memastikan wakil rakyat mendengar dan menjadikan pengalaman dari tambak-tambak sebelumnya sebagai pelajaran agar tidak terulang di Sambik Bangkol,” tegas Nazzam.

Hal senada dikatakan Ketua LSM Surak Agung, Wira Maya Arnadi. Menurut dia, pemerintah baik DPRD dan dinas terkait harus mendengar masukan warga sebagai acuan untuk tidak memberikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang tambak. Masyarakat dalam hal ini tidak semata menolak hadirnya investasi, melainkan mendesak agar Pemda dan DPRD mempertegas tata ruang investasi untuk tambak.

“Perjalanan tambak di lahan Pemda dan beberapa tempat di Kecamatan Bayan dan Kayangan, tidak dapat dikatakan positif. Selalu ada keluhan baik dari limbah, bau menyengat, lebih-lebih ada informasi pegawai tambak meninggal dan diduga tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan,” tegasnya.

Sementara, Ketua KASTA KLU, Yanto Anggara, tegas menyatakan ikut menolak hadirnya tambak udang di Kolong Penggolong, Dusun Jugil, Desa Sambil Bangkol.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy., S.Sos., mengungkapkan informasi yang diterima dari masyarakat tidak akan diabaikan begitu saja. Pihaknya bahkan menjadikan sikap warga dan LSM sebagai dasar untuk memperkuat sikap penolakan DPRD terhadap wacana investasi tambak udang tersebut.

“Kesimpulan dari Komisi II setelah melihat fenomena yang ada, tetap mengacu pada RTRW. Dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan Kecamatan Gangga tidak direkomendasikan untuk pembangunan industri atau tambak udang,” tegas Politisi Nasdem KLU ini.

Komisi II telah menandatangani penolakan resmi terhadap rencana pembangunan tambak tersebut. Sehingga, sikap DPRD KLU sudah jelas, bahwa Komisi II juga tidak menginginkan area objek wisata Koloh Penggolong didampingi oleh tambak udang di sekitarnya.

Komisi II juga sudah meminta penjelasan kepada OPD atas wacana investasi tersebut. Diakui OPD, hingga saat ini permohonan rekomendasi izin tambak kepada Pemda belum masuk.

Kendati demikian, sistem OSS yang berlaku bisa menjadi peluang bagi investor tambak untuk mendahulukan izin ke pusat.

“Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum ada pengajuan izin. Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan juga belum ada izin yang terbit. Jadi kami berkeyakinan belum ada masalah administratif terkait hal ini,” ujarnya. (ari)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO