Mataram (suarantb.com) – Mantan Ketua Tim Hukum pasangan Dr.H.Lalu Muhammad Iqbal–Hj.Indah Damayanti Putri (Iqbal-Dinda), Muhammad Ihwan mendorong agar DPRD NTB menggunakan hak politiknya untuk menyikapi persoalan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025.
Ihwan menegaskan bahwa pihaknya merasa penting bagi DPRD untuk melakukan pengawasan mendalam atas permintaan publik untuk menelusuri lebih dalam terkait dengan pergeseran dana BTT. Dana BTT yang awalnya sebesar Rp500 miliar lebih dan kini tersisa Rp16,4 miliar di APBD Perubahan oleh Pemprov NTB.
“Publik perlu tahu ke mana penggunaan dana Rp484 miliar lebih itu. Dan DPRD adalah wakil rakyat, maka kita setuju jika mereka menggunakan hak politiknya,” tegasnya pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Iwan Slank sapaan akrab mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda itu bahwa, penelurusan dana BTT melalui hak politik DPRD NTB dimaksudkan, agar semua bisa transparan. Baik dari sisi regulasi yang dijadikan sandaran maupun penggunaannya.
Menurutnya, jika klaim dana BTT untuk membayar utang daerah, maka hal itu harus dijelaskan ke DPRD dan publik berhak tahu atas hal itu.
“Ini, aneh yang menjelaskan adalah Kepala BPKAD NTB. Sementara yang menggesar dana itu, kabarnya (diduga) adalah tim transisi. Jadi, ini harus dijelaskan, apa benar semua prosedur dan mekanisme yang digunakan. Maka, wajib itu dijelaskan, sehingga tidak menimbulkan bias informasi dan kesimpang siuran,’’ jelas Iwan Slank.
Ia menegaskan, penggunaan hak politik DPRD baik lewat mekanisme hak Angket, hak interpelasi atau Pansus adalah bentuk kontrol dalam menjaga bocornya keuangan daerah. Terlebih, Provinsi NTB saat ini, kondisinya, tidak baik baik saja. Mulai dari sisi ekonomi keuangan.
“Kami sepakat dengan usulan Dekan Fakultas Hukum Unram bahwa DPRD NTB. Harus menggunakan hak angket dan hak interpelasi sebagai bentuk kontrol penggunaan anggaran secara transparan dan ketat,” pungkasnya.
Jelaskan Alokasi Dana BTT ke Publik
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda angkat bicara terkait dengan alokasi dana BTT tahun 2025 yang ramai menjadi sorotan publik. Publik menilai ada potensi penyimpangan yang dilakukan oleh Pemprov NTB.Â
Terkait hal itu, Isvie meminta pihak Pemprov NTB melalui Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan ke publik terkait penggunaan dana BTT senilai Rp500 miliar pada APBD Murni 2025 itu, kemudian sekarang tersisa Rp16,4 miliar di APBD Perubahan.
“Saya kira Pak Sekda selaku Ketua TAPD Pemprov NTB harus menjelaskan dengan detail penggunaan dana BTT. Jadi, munculnya kegaduhan ini karena belum ada penjelasan yang disampaikan secara jelas hingga kini,” ujar Isvie kepada wartawan.Â
Politisi Golkar ini mengatakan bahwa pihak eksekutif sebenarnya sudah menjelaskan penggunaan dana BTT tersebut pada saat sidang paripurna DPRD NTB terkait pembahasan APBD perubahan 2025 beberapa waktu lalu.
Namun Isvie mengakui, bahwa jawaban yang disampaikan pihak eksekutif itu belum komprehensif, sehingga perlu penjelasan lebih detail lagi ke publik. Apalagi, dalam dana BTT itu terdapat juga dana yang diambil dari dua kali pergesaran anggaran yang belum sempat dibacanya dengan utuh, lantaran gedung DPRD NTB terbakar oleh aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu.Â
“Wajarlah, kalau kini banyak masyarakat yang menghendaki untuk ada penjelasan secara utuh dan lengkap soal penggunaaan dana BTT. Saya juga termasuk yang belum sempat membaca laporan pergeseran anggaran yang masuk ke BTT,” jelas Isvie.Â
Belum Memikirkan Menggunakan Hak Politik
Lebih lanjut Isvie menyampaikan, terkait dengan desakan publik agar lembaga DPRD NTB menggunakan hak politiknya dalam menyikapi persoalan penggunaan dana BTT. Isvie menyebut, dirinya belum memikirkan hal itu.
Sebab, penggunaan hak politik mulai hak angket dan hak interpelasi, harus dibicarakan terlebih dahulu bersama-sama semua fraksi dan anggota DPRD NTB.
“Kalau DPRD itu punya mekanisme dan enggak bisa sendiri-sendiri. Itu maunya si A atau B tapi harus persetujuan semua anggota DPRD NTB. Dan yang mendesak, ya harus dijelaskan ke publik dan itu harus Pj Sekda yang melakukannya,” tegas Isvie.Â
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pergesaran anggaran merupakan kewenangan Gubernur. Serta, sejauh ini sudah dilaporkan ke pimpinan DPRD atas dua kali dilakukannya.Â
“Saya akui saya enggak sempat membacanya. Ini karena dokumen dua kali pergeseran itu terbakar terlebih dahulu,” pungkasnya. (ndi)

