spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemprov NTB Godok Perda Penarikan Retribusi

Pemprov NTB Godok Perda Penarikan Retribusi

Mataram (suarantb.com) – Pemprov NTB masih menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Revisi Perda tersebut menyusul adanya kebijakan pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si., menyatakan, Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan retribusi IPR. Tetapi juga terkait retribusi di beberapa OPD.

‘’Ini sedang kita petakan dan sehingga kita akan menetapkan. Karena ini ada beberapa irisan yang harus diselesaikan, termasuk umpamanya di aset kan,’’ ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan tahap asistensi bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang melakukan penarikan retribusi. Termasuk juga dengan penarikan retribusi aset daerah. Proses asistensi ini mempertimbangkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama pasca-berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, Pemprov NTB harus menentukan terlebih dahulu besaran tarif sejumlah aset yang saat ini sedang dilakukan appraisal. Begitupun dengan penentuan pelayanan-pelayanan apa yang akan diberikan oleh OPD-OPD pengampu penarikan retribusi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, dan ESDM.

“Ada di perikanan dan kelautan juga banyak ya, terkait dengan jasa pelabuhan, perikanan dan sebagainya. Tentu ada penyesuaian, juga ada komponen-komponen yang belum masuk (IPR, red) yang kita memang usulkan, terkait dengan itu,” jelasnya.

Sementara, di sektor pariwisata, penarikan retribusi berkaitan pelayanan yang diberikan di destinasi wisata. Seperti tiket masuk dan lain-lain.

Adapun untuk retribusi yang bersumber dari aset daerah, Pemprov NTB masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau aset ya itu sedang kita menunggu ya. Tentu itu dari BPKAD selaku koordinator aset. Kalau bisa sesegera mungkin juga akan menentukan bagaimana penilaian atau apraisal yang dilakukan terhadap sewa-menyewa dan sebagainya,” katanya. (era)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO