spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBJelaskan Alokasi Dana BTT ke Publik

Jelaskan Alokasi Dana BTT ke Publik

KETUA DPRD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan pada publik terkait pengelolaan alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) secara transparan untuk menyudahi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.

‘’Harapan saya bahwa meskipun sudah disampaikan dalam sidang DPRD baik itu dalam sidang Banggar maupun sudah dipertanyakan dalam paripurna oleh beberapa fraksi. Meski menurut fraksi ada yang belum tuntas apa yang diminta jawabannya, maka sebaiknya Ketua TAPD atau kah Kepala BPAKD Pak Nursalim mewakili untuk menjelaskan tentang BTT itu secara terbuka kepada publik untuk menghindari kegaduhan,” ujarnya di Mataram, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menilai kalau pun Sekda NTB sebagai Ketua TAPD tidak bisa menjelaskan, masih ada orang-orang di sisi-nya secara pengalaman dan kompetensi di bidangnya bisa menjelaskan persoalan tersebut. Karena, bagaimana pun, menurut Isvie, Sekda selaku Ketua TAPD tidak berdiri sendiri.

“Di sana ada Kepala BPKAD, Bappeda, Bappenda, asisten-asisten yang memahami penganggaran, sehingga tidak harus Sekda yang menjelaskan tapi bisa yang lain,” tegas Isvie.

Menurut dia, penjelasan terkait pengelolaan dana BTT itu penting dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti dana itu digunakan untuk apa saja. Kendati demikian, Isvie mengakui bahwa persoalan pergeseran dana BTT itu sepenuhnya adalah kewenangan gubernur. Mengingat, kewenangan-nya di atur dalam peraturan perundang-undangan dan pergeseran tersebut harus dilaporkan ke DPRD.

“Dan itu sudah dilakukan gubernur. Mengirim pergeseran 2 maupun pergeseran 6 pada pimpinan DPRD. Tetapi saya belum sempat baca (dokumen) terakhir karena kebakaran (saat aksi anarkis, red). Dokumen itu diserahkan oleh Kabag Keuangan kepada saya dan berkas-nya di meja saya. Cuman itu tadi belum sempat baca sudah kebakaran, tapi kan dokumen itu tidak hanya satu, cuman kebetulan yang saya pegang itu yang terbakar,” terang Isvie.

Menurut Isvie, adanya pergeseran 2 dana BTT, terjadi pada saat Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD atau sebelum Nursalim menjadi Kepala BPKAD NTB.

“Nah masuk pergeseran 6, baru Pak Nursalim. Terlepas dari itu, kita perlu memberikan penjelasan secara komprehensif apa yang kita tahu. Jangan sampai menimbulkan fitnah. Jadi, yang 2 apa saja dan yang 6 apa saja harus dijelaskan. Karena kalau tidak dampaknya akan gaduh seperti ini. Tapi, kan ini imbauan, harapan agar perlu adanya penjelasan ke publik,” katanya.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD NTB menyoroti dana BTT sebesar Rp500 miliar di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Alokasi dana BTT pada postur APBD tidak disertai dengan data realisasi yang komprehensif serta tanpa data pendukung yang jelas.
Padahal, dana BTT seharusnya untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana social. Kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, atau untuk mendanai keperluan mendesak dan mengakibatkan kerugian serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Namun, kenyataannya, Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran yang dua kali menggeser BTT. Pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar, sedangkan total anggaran yang ditelah dialokasikan sebesar Rp484 miliar lebih dari total dana BTT Rp500 miliar. Akibatnya, dana BTT yang tersisa di dalam APBD Perubahan 2025 hanya sebesar Rp16,4 miliar lebih. (ant)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO