spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPiutang PBB Belum Tertagih Capai Rp36 Miliar

Piutang PBB Belum Tertagih Capai Rp36 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, perlu mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum tertagih sejak tahun 2019-2025, mencapai Rp36 miliar. Kebijakan penghapusan denda pajak diharapkan menjadi solusi.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin menyebutkan, piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp36 miliar. Piutang ini akumulasi sejak tahun 2019-2025. Pihaknya sedang mendeteksi piutang itu, apakah sumbernya dari wajib pajak besar,sedang, atau kecil. “Kita akan cek apakah dari buku V atau masyarakat kecil menengah dari buku II dan III,” terangnya dikonfirmasi pada, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tunggakan PBB Rp36 miliar adalah pokok yang belum dibayarkan dan belum termasuk denda. Amrin mengatakan, program penghapusan denda pajak sampai 31 Oktober 2025, diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengurangan piutang.

Ia masih mengecek jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda dimulai 1 September lalu. “Kita masih hitung ini berapa yang memanfaatkan penghapusan denda pajak,” ujarnya.

Amrin menjelaskan, penghapusan piutang pajak bisa dilakukan menggunakan Perwal. Dengan syarat PBB belum dibayar selama lima tahun, sehingga dikategorikan kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia berharap piutang pajak bisa dihapuskan.

PBB yang belum terbayar dan menjadi piutang dari tahun ke tahun sebut Amrin, seperti tanah dan gedung-gedung terbengkalai. Pihaknya tidak tahu kemana harus menagih. “Seperti gedung kantor PT. Bumi Putra dan milik perusahaan swasta yang terbengkalai. Kita tidak tahu kemana menagih,” pungkasnya.

Salah satu yang bisa dilakukan apabila terjadi peralihan hak. Pihaknya akan membongkar jurnal piutang pajak bukan saja lima tahun, melainkan pajak tidak dibayarkan.

Kebijakan penghapusan denda pajak diharapkan dimanfaatkan oleh wajib pajak besar, untuk membayar tunggakan pajak mereka, sehingga beban pemerintah terhadap piutang pajak juga berkurang. (cem)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO