spot_img
Sabtu, November 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Parpol 2025

Kejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Parpol 2025

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menyelidiki dugaan tindak korupsi terkait dana hibah untuk partai politik (Parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan terkait adanya laporan masuk ke Kejati perihal perkara tersebut.  “Laporan masuk ke kami pada 24 September 2025 kemarin,” ucap Efrien, Selasa (7/10/2025).

Efrien tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tindak lanjut dari Kejati NTB setelah menerima laporan tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri)  NTB H. Ruslan Abdul Gani menegaskan, seluruh proses penyaluran dana hibah Parpol telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Gani menyatakan, pihaknya siap jika dipanggil Kejati untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan, tidak ada yang perlu ditutupi karena seluruh mekanisme penyaluran dana hibah kepada Parpol berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum.

“Kalau nanti dipanggil untuk memberikan keterangan, kami siap. Sudah biasa, sudah beberapa kali juga kami dipanggil dalam berbagai kasus untuk menjelaskan duduk perkaranya. Kita sampaikan apa adanya,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, penyaluran dana bantuan keuangan kepada Parpol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PP Nomor 5 Tahun 2011 yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020.

Partai penerima bantuan adalah partai yang telah ditetapkan oleh KPU dan mendapat surat keputusan (SK) Gubernur. Setelah itu, partai mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditandatangani oleh ketua partai, disertai pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

“Seluruh dokumen itu diverifikasi oleh bidang politik di Bakesbangpol, lalu diperiksa oleh bendahara, sebelum akhirnya dibuatkan perjanjian hibah. Dalam perjanjian itu ditegaskan dana harus digunakan sesuai peruntukan dan amanat undang-undang,” jelasnya.

Dia menambahkan, bila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan penggunaan dana, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan dan menarik kembali bantuan tersebut.

“Di pakta integritas disebutkan bahwa partai bertanggung jawab mutlak atas penggunaan dana, baik secara administrasi maupun pidana. Kalau ada penyimpangan, itu tanggung jawab partai, bukan pemerintah,” tegasnya.

Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB itu menyatakan, permasalahan dana hibah PAN tidak bisa dibebankan kepada eksekutif. Sebab menurutnya, kasus tersebut merupakan masalah internal Parpol. Sebab yang bermasalah saat ini hanya satu partai saja. Pihaknya, sambungnya hanya menjalankan amanat regulasi sebagai penyalur dana bantuan hibah kepada partai politik.

“Kalau ada ribut antar pengurus partai, itu urusan internal. Pemerintah tidak ikut campur. Kita ini hanya menyalurkan dana sesuai perintah undang-undang,” katanya.

Alur Naskah Hibah antara Bakesbangpoldagri dan Partai Politik

Perjanjian kerja sama naskah hibah antara  Bakesbangpoldagri NTB dan PAN dilakukan pada 14 Juli 2025. Pada tanggal 4 Juli 2025, PAN mengajukan proposal hibah ke Bakesbangpoldagri NTB. Setelah pengusulan itu, Bakesbangpoldagri melakukan transfer senilai Rp258 juta ke rekening langsung partai.

“Lengkap semuanya, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, bermaterai. Lengkap, pokoknya itu sesuai regulasi yang kita buat,” tutup Ruslan. (ham/era/mit)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO