Mataram (Suara NTB) — Pemerintah Kota Mataram hingga kini belum menerapkan kenaikan tarif parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada 2025. Penundaan penerapan ini dinilai menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua seharusnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Namun hingga kini, kebijakan itu belum diimplementasikan di lapangan.
Hingga awal Oktober 2025, realisasi pendapatan dari retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp7,4 miliar, jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp18 miliar lebih. Selain belum naiknya tarif, tingkat kepatuhan juru parkir (jukir) serta kondisi cuaca disebut turut memengaruhi capaian tersebut.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menyebutkan, penundaan tersebut merupakan keputusan pimpinan daerah, yakni Wali Kota Mataram, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat.
“Kebijakan ini belum diterapkan karena ada pertimbangan dari pimpinan, yaitu Wali Kota, yang menerima banyak masukan dari tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, DPRD, hingga Ombudsman NTB,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Alwan menambahkan, sembari menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan tarif baru sesuai Perda, Pemkot Mataram saat ini memfokuskan diri pada perbaikan layanan parkir. Hal ini termasuk peningkatan kualitas pelayanan serta pengembangan titik-titik parkir baru yang lebih tertata dan terkelola dengan baik.
“Kami minta Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas titik parkir resmi, agar pengelolaan parkir bisa lebih maksimal,” tegasnya.
Meski belum diterapkan, tarif baru tetap akan diberlakukan ke depan. Namun, Pemkot ingin memastikan terlebih dahulu bahwa pelayanan parkir benar-benar siap, agar masyarakat tidak merasa terbebani.
“Kita tetap mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum menaikkan tarif, kita harus pastikan dulu pelayanannya baik, transparan, dan memberi manfaat langsung,” pungkas Alwan. (pan)

