spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLobar Surati Kemenpan Minta Izin Buka Aplikasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Lobar Surati Kemenpan Minta Izin Buka Aplikasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu

PEMKAB Lombok Barat (Lobar) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) telah bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta membuka aplikasi pengisian pengusulan PPPK Paruh Waktu. Menyusul verifikasi dan validasi data non ASN yang akan diusulkan telah dituntaskan.

Kepala  BKD dan PSDM Lobar, Jamaluddin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk meminta izin dibukakan aplikasi pengisian pengusulan PPPK Paruh Waktu.  “Kita sudah berkoordinasi dan juga Pak Bupati sudah bersurat juga,” terangnya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Terkait jumlah non ASN yang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, Jamal mengaku akan menysesuikan hasil audit dari Inspektorat. Pihaknya pun berusaha agar proses pengusulan ini bisa segera dilakukan. “kita berharap bisa segera dibuka kan kuncinya untuk aplikasi itu,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan hasil  audit Inspektorat, terdapat sekitar 400 non-ASN yang masuk database tidak akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Menyusul hasil audit Inspektorat mendapati para non ASN itu dianggap tidak layak dengan berbagai alasan. Salah satunya sudah lama berhenti.

“Dari 3.431 yang masuk databace itu ada yang tidak memenuhi syarat, kayak umurnya lebih, statusnya tenaga harian lepas, ada juga yang tidak pernah masuk,” terang Inspektur Kabupaten Lobar, Suparlan.

Menurutnya audit ini idealnya seharusnya dilakukan sebelum penetapan database.  Hal itu sesuai ketentuan yang mengatur. Namun ia tak membantah hal itu tidak dilakukan ketika dirinya belum menjabat sebagai inspektur. “Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” akunya.

Saat disinggung dari 400 non-ASN yang dianggap tidak layak berasal dari tenaga pengajar, Suparlan membenarkannya. Namun juga ada beberapa di OPD lainnya. Sebab pengangkatan itu dilakukan sebelumnya tanpa diketahui bupati. “Idealnya harusnya setiap anggaran itu keluar harus sepengetahuan Bupati,” tegasnya.

Diakuinya hasil audit itu sudah disampaikan pihaknya kepada bupati. Untuk selanjutnya BKD dan PSDM akan mempersiapkan pengusulan. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO