spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSDijadwalkan Hari Ini, Empat Anggota DPRD NTB Diperiksa Terkait Dugaan Dana "Siluman"

Dijadwalkan Hari Ini, Empat Anggota DPRD NTB Diperiksa Terkait Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa empat anggota DPRD NTB terkait Kasus Dana “Siluman” pada Selasa (14/10/2025).

Empat anggota dewan tersebut antara lain, dua anggota Komisi IV Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, serta dua anggota Komisi I, Ali Usman dan Suhaimi.

“Anggota dewan yang diperiksa ada empat orang, SHM, AU, IP, dan AR,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, keempat anggota DPRD NTB tersebut mendatangi Gedung Kejati sekitar pukul 09.30 Wita. Sampai berita ini terbit, mereka masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Terakhir, penyidik telah memeriksa Sitti Ari dan Yasin di tahap penyidikan. Beberapa anggota dewan lainnya juga telah menjalani pemeriksaan kembali. Mereka adalah Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025) mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus ini.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi.

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota DPRD NTB yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO