Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB berencana memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi untuk menutupi merosotnya Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp1 triliun. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan memaksimalkan pajak retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai kantong baru PAD.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal menyatakan, pihaknya kini tengah memetakan sumber-sumber PAD. Langkah ini dilakukan seiring proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 yang sedang berlangsung.
“Kita upayakan adanya kenaikan PAD. Kita petakan hari ini dan simulasi akan dilakukan oleh Bappenda. Kira-kira kesesuaian target itu di beberapa. Kantong baru ada IPR kalau kita optimalkan, Gili juga. Nanti akan dibentuk juga satgas penanganan aset Gili,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurutnya, fokus utama pemerintah provinsi saat ini adalah memperkuat sektor-sektor potensial di organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD. Pemprov sedang menyesuaikan target sesuai potensi yang dimiliki masing-masing OPD.
“OPD yang memang punya potensi menghasilkan PAD, nah ini kita lakukan sesuai dengan potensi yang ada. Kita sesuaikan targetnya, nanti lanjutannya Bappenda akan melakukan simulasi dengan kesesuaian target yang kita berikan,” jelasnya.
Untuk mempercepat IPR dapat menyumbang PAD kepada Pemprov, Faozal mengaku provinsi saat ini tetap menggenjot penyusunan regulasi pendukung peningkatan PAD melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah.
“Yang paling penting kita mempercepat regulasi yang bisa meningkatkan PAD, salah satunya memang retribusi. Perda retribusi sekarang ada inisiasi melakukan revisi perda retribusi,” tegasnya.
TKD NTB Berkurang hingga Rp1 Triliun
Alokasi dana transfer ke daerah NTB berkurang hingga Rp1 triliun. Pengurangan terjadi disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang sampai saat ini nilainya masih nol.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si menjelaskan, dana transfer untuk NTB yang semula di tahun 2025 Rp3,4 triliun sesuai penyesuaian di RAPBD Perubahan, berubah menjadi Rp2,4 triliun.
“Termasuk yang paling besar DBH kita, juga DAU kemudian DAK Fisik, kecuali DAK non fisik yang meningkat karena lebih kepada program prioritas dan sebagainya,” katanya Senin, 13 Oktober 2025.
Meski sudah ada surat dari Kemenkeu terkait pemotongan ini, Pemprov NTB tetap berupaya melobby pusat agar ada kelonggaran perihal penyusutan alokasi transfer. (era)

