spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBupati Surati SPPG, Tim Pusat Temukan Sejumlah Persoalan Penyaluran MBG

Bupati Surati SPPG, Tim Pusat Temukan Sejumlah Persoalan Penyaluran MBG

Giri Menang (Suara NTB) – Tim Pusat turun ke Lombok Barat (Lobar) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah persoalan ditemukan pada penyaluran di lapangan, namun ada juga yang bagus patut dicontoh. Langkah cekatan pun Pemkab dalam hal ini Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini mencegah persoalan MBG ini. Bupati menyurati semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi ketentuan.

Pemkab Lobar melalui SE Bupati sudah meminta para SPPG mengikuti ketentuan yang ditetapkan regulasi. Isi Surat Edaran Nomor: 444/583/Kesra/X/2025 tentang Pelaksanaan SLLG di Lobar mengimbau SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menggunakan Jasa Boga Golongan B dan telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengelola dan penjamah pangan SPPG sudah mendapatkan pelatihan hygiene sanitasi pangan (HSP).

 SPPG menggunakan bahan baku kebutuhan dapur dari penyedia atau pasar lokal. Menyediakan bahan baku dapur, daging yang halal atau memiliki sertifikasi halal. Mengikuti rekomendasi dari dinas / OPD, melaksanakan petunjuk teknis dan operasional program MBG. Memberikan satu paket makanan lengkap yang memenuhi standar gizi sesuai kelompok umur kepada sasaran peserta didik dan non peserta didik.

SPPG memberikan edukasi gizi kepada sasaran peserta didik dan non peserta didik serta memastikan sekolah sasaran memiliki NPSN. SPPG memberikan edukasi terkait sampah dan penanganannya di sekolah sasaran. SPPG berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lobar untuk dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air, makanan, dan rectal swab secara berkala minimal 2 kali setahun. SPPG menyimpan sampel makanan hasil produksinya selama 2×24 jam pada suhu di bawah 0°C dengan menyertakan label waktu penyimpanan.

SPPG harus melakukan koordinasi dengan sekolah, puskesmas dan desa yang menjadi sasaran pemberian MBG untuk pelayanan maupun penyediaan air minum dan alat makan. Lebih lanjut, SPPG segera melakukan pelaporan cepat dan paling lama (1×24 jam) kepada Satgas MBG dan Dinas Kesehatan apabila terjadi keracunan makanan yang disebabkan oleh program MBG. SPPG mengunakan bahan bakar non subsidi. SPPG memiliki data antropometri /status gizi sasaran peserta didik dan non peserta didik sebelum dan setelah pemberian MBG secara berkala.

Menggunakan air kemasan untuk memasak dan air PDAM atau sumur yang telah diuji kualitas airnya untuk mencuci alat dapur. Sedangkan untuk bahan baku dapur dicuci dengan air PDAM atau sumur yang telah diuji kualitas airnya dan harus dibilas dengan air kemasan. Tak kalah penting SPPG diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kegiatan usaha serta limbah yang dihasilkan. Serta fasilitas pembuangan sampah secara 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dalam rapat koordinasi Pemkab Lobar dengan tim Kementerian Sekretariat Negara, Korwil BGN MBG Lobar, ketua Satgas MBG dan pihak sekolah. Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini meminta kepada 45 SPPG yang beroperasi di Lobar  untuk pendistribusian tidak terlalu lama dari waktu selesai masak. Meski terdapat sejumlah catatan dan temuan yang terkuak saat rakor itu. Namun Bupati mengatakan Pemda Lobar tetap mendukung program MBG itu. Sebab ia menilai program itu tujuannya mulia menaikkan gizi generasi bangsa, menuju Indonesia Emas. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO