spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSOmbudsman NTB Atensi Dugaan Maladministrasi Terkait SK Etik di Unram

Ombudsman NTB Atensi Dugaan Maladministrasi Terkait SK Etik di Unram

Mataram (suarantb.com) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti laporan dugaan maladministrasi di Universitas Mataram (Unram). Dugaan maladministrasi itu terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pelanggaran etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan, Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) kampus tersebut.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan laporan yang disampaikan Prof. Hamsu melalui kuasa hukumnya. “Iya, hari Selasa kemarin masuk (tembusannya),” kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Dwi menjelaskan, Ombudsman baru dapat menindaklanjuti laporan apabila penyelesaian di tingkat internal lembaga tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak mendapat penyelesaian, yang berkepentingan baru dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman NTB,” terang Dwi menjelaskan alur pelaporan.

Sebelumnya, Prof. Hamsu Kadriyan menyampaikan keberatan terhadap SK Pelanggaran Etik yang dikeluarkan oleh Rektor Unram. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang disengaja menjelang pemilihan anggota senat universitas.

Kuasa hukum Prof. Hamsu, Dr.Ainuddin Jumat (17/10/2025) menyebutkan, kliennya menerima SK Etik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahun 2021, saat Prof. Hamsu masih menjabat sebagai Dekan FK Unram.

Namun, permasalahan tersebut, menurut Ainuddin, justru kembali diangkat menjelang proses pencalonan Rektor. Ia menilai SK itu diterbitkan untuk menggagalkan Prof. Hamsu menjadi anggota senat.

Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025, setiap fakultas memiliki jatah lima kursi di senat, terdiri dari dua guru besar dan tiga non guru besar. “Prof. Hamsu adalah satu-satunya profesor yang ada di FKIK. Tentunya dia diusulkan melalui keputusan dekan,” jelas dia.

Seharusnya, lanjutnya, Prof. Hamsu menjadi salah satu perwakilan senat dari FKIK. Pengajuan nama-nama calon senat disampaikan oleh fakultas untuk disetujui oleh Rektor.

Namun dalam SK pengangkatan senat, nama Prof. Hamsu tidak tercantum. Ainuddin menilai proses pengangkatan tersebut tidak dilakukan secara transparan. Kurangnya transparansi itu juga berkaitan dengan pelantikan anggota senat. Menurutnya, pelantikan berlangsung tanpa pemberitahuan terbuka.

Prof. Hamsu baru diberitahu adanya pelantikan senat pada 13 Oktober 2025, padahal upacara pelantikan berlangsung pada 7 Oktober 2025.

“Tapi tanpa adanya berita acara, tanpa adanya penolakan secara administratif, tiba-tiba Prof Hamsu tidak ada namanya,” tandasnya.

Terpisah, Suara NTB telah mencoba menghubungi Rektor Universitas Mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo untuk mengonfirmasi perihal SK etik itu. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO