spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Kesulitan Deteksi Praktik PMI Ilegal

Disnakertrans KSB Kesulitan Deteksi Praktik PMI Ilegal

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui kesulitan mendeteksi praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.

“Sulit sekali kita ketahui, karena memang pola rekrutmennya secara sembunyi-sembunyi dan rapi,” kata Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, ada faktor utama yang membuat masyarakat cepat tergiur berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Yakni mereka sudah terlanjur mendapat doktrin sesat mengenai pemberangkatan secara resmi. Umumnya para perekrut menyampaikan, bahwa berangkat lewat jalur resmi prosesnya lama dan adanya pemotongan gaji. “Nah yang menggiurkan itu mereka bisa berangkat cepat,” papar Slamet.

Untuk menutup ruang prkatik pemberangkatan PMI ilegal itu, Slamet mengatakan, pihaknya tidak banyak memiliki kewenangan. Praktik pencegahan PMI ilegal selama ini berada di tangan aparat kepolisian karena masuk dalam kategori praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Meski demikian, pihaknya kata Slamet selama ini gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya menjadi PMI non-prosedural ke masyarakat. “Kami selalu ada kegiatan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat betapa bahayanya kerja ke luar negeri tidak lewat jalur resmi,” cetusnya.

Ia melanjutkan untuk menutup ruang pelaku perekrutan PMI non-prosedural dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Tidak saja oleh pemerintah dan aparat, tetapi juga masyarakat baik secara langsung.

“Kalau misalnya ada yang mengajak kerja ke luar negeri pertama ditanyakan resmi atau tidak perusahaannya. Kalau ragu bisa langsung cek ke kami perusahaan tersebut. Kami punya data mana perusahaan resmi dan tidak resmi,” beber Slamet.

Selanjutnya ditanya mengenai data PMI bermasalah saat ini. Slamet menyatakan, pihaknya pada tahun ini belum mendapatkan laporan satu pun. “Alhamdulillah tahun ini belum ada kasus. Kalau ada yang datang masih sebatas konsultasi,” katanya seraya memastikan laporan PMI bermasalah umumnya adalah pemberangkatan ilegal.

“Kalau resmi, bermasalah pun cepat dapat kita selesaikan. Nah kalau ilegal biasanya panjang prosesnya karena kita tidak punya jejak perusahaan yang memberangkatkan mereka,” sambung mantan Sekretaris Dinas Perikanan KSB ini.(bug)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO