spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABKN Terbitkan Pertek bagi 1.500 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa

BKN Terbitkan Pertek bagi 1.500 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbawa mencatat hingga saat ini baru 1.500 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari usulan sebanyak 2.797 orang.

“Kami masih menunggu Pertek dari BKN untuk sisanya sebanyak 1.300 lebih orang untuk kemudian kita tetapkan TMT-nya,” kata Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, Pertek tersebut merupakan dokumen persyaratan untuk pengangkatan seseorang menjadi pegawai pemerintah. Selama Pertek belum ada untuk pegawai tersebut pemerintah tidak akan bisa mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu.

“Pertek ini menjadi dasar kami (Pemkab) untuk membuat perjanjian kerja PPPK Paruh waktu. Selama belum ada Pertek kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Disinggung terkait nasib 431 tenaga PPPK paruh waktu tambahan yang diusulkan ke BKN, Serahlihuddin mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. Apalagi kebijakan pengangkatan tenaga ASN ini berada di Kemenpan RB daerah sifatnya hanya mengusulkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan tersebut dengan harapan bisa disetujui,” tambahnya.

Pemerintah pun sangat berharap agar usulan tambahan tersebut bisa disetujui oleh BKN mengingat tambahan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah. Pemerintah pun hingga saat ini belim memiliki opsi lain jika usulan itu tidak diterima melainkan dirumahkan.

“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” tukasnya. (ils)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO