spot_img
Minggu, November 16, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPuluhan PPPK Paruh Waktu KSB Masih Berstatus BTS

Puluhan PPPK Paruh Waktu KSB Masih Berstatus BTS

Taliwang (Suara NTB) – Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berproses. Berdasarkan data, khusus PPPK Paruh Waktu asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih ada puluhan pelamar yang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi menyebut, berdasarkan data pada Monitoring Layanan (MOLA) BKN masih ada sebanyak 46 pelamar dari total 270 usulan yang masuk, berstatus BTS. “Barusan kami cek ternyata kita belum tuntas. Masih ada 46 orang status BTS,” terangnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Berkas pelamar yang dinyatakan BTS itu bervariasi. Mulyadi mencontohkan, ada pelamar yang usianya tidak sesuai antara KTP dengan yang tertera pada ijazahnya. Ada pula ketidaksesuaian berkas lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh BKN. “Macam-macam kesalahannya,” ungkapnya.

Terhadap pelamar yang masih berstatus BTS itu, saat ini mereka tengah diarahkan untuk segera melakukan perbaikan. Menurut Mulyadi, berdasarkan penjelasan BKN bagi pelamar yang masih berstatus BTS masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan data dan melanjutkan proses menuju penetapan NI PPPK Paruh Waktunya. “Kami terus mengontak mereka yang masih BTS. Kami arahkan juga kalau ada yang masih bingung silakan berkonsultasi ke kantor segera,” tegas Mulyadi.

Selanjutnya mantan Asisten I Setda KSB ini mengatakan, Pemda KSB memiliki kepentingan memastikan para pelamar PPPK Paruh Waktu ini untuk diangkat seluruhnya. Sebab keberadaannya dibutuhkan pada instansi-instansi tempat mereka bekerja saat ini. “Makanya kami kawal mereka. Setiap hari update BKN kami pantau dan alhamdulillah sebelumnya sudah ada yang keluar dari status BTS. Harapan kami sampai batas waktu penetapan NI mereka semua bisa diangkat,” harapnya. (bug)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO