Taliwang (Suara NTB) – Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk pengadaan alat pertanian combine harvester hingga kini belum penetapan tersangka. Padahal sebelumnya, Kejaksaan menargetkan penetapan tersangka akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Achmad Afriansyah mengakui lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik sebenarnya berupaya mempercepat pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik itu. Namun, pihaknya masih terkendala faktor di luar kewenangan institusinya.
“Sekali lagi kami sebenarnya berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi keinginan masyarakat untuk mempercepat proses pengusutan kasus pokir DPRD ini. Tapi memang ada kendala dan itu di luar institusi kami,” ujar Achmad saat bertemu wartawan, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, kendala utama yang dihadapi penyidik adalah belum adanya hasil audit yang dapat menggambarkan secara pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata dan pasti.
“Kerugiannya belum tergambar karena belum ada auditnya. Sementara, putusan MK mengharuskan kerugian negara itu tergambar nyata dan pasti. Kami sebagai penyidik tentu tidak berani melanggar ketentuan itu dengan mengajukan perkara ini ke persidangan sementara belum ada bukti nyata adanya kerugian negara,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari KSB memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kepala Kejari KSB, Agung Pamungkas mengatakan, pihaknya terus mendorong tim penyidik agar segera menuntaskan perkara tersebut. Secara rutin melakukan koordinasi dengan bidang Pidsus dan melaporkan perkembangan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung, karena perkara tersebut berkaitan dengan anggota DPRD.
“Saya selalu menekankan kepada penyidik agar kasus ini cepat selesai dan bekerja secara maraton. Sampai pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Agung.
Menurutnya, perkembangan perkara juga terus diekspos kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, untuk mendapatkan arahan serta petunjuk dalam memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah terlihat jelas atau belum, itu terus kami laporkan. Ada juga petunjuk dari Kejati yang harus kami lakukan untuk memperkuat pembuktian sehingga saat persidangan nanti kemungkinan kecil untuk dapat dibebaskan,” ujarnya.
Sebagai informasi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester yang bersumber dari dana pokir DPRD KSB ini, sudah dimulai oleh Kejari KSB sejak bulan Oktober tahun lalu. Kala itu Kejari KSB sempat berjanji akan menuntaskan kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD aktif dan beberapa telah purnatugas. Kini publik terus menunggu langkah lanjutan Kejari KSB atas penyelesaian kasus tersebut dengan segera menetapkan tersangkanya.(bug)

