spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA84.372 Batang Rokok Ilegal Disita dari Masyarakat hingga Oktober

84.372 Batang Rokok Ilegal Disita dari Masyarakat hingga Oktober

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Tim gabuangan penegakan ketentuan cukai dan hasil tembakau menyita sebanyak 84.372 batang rokok dan 16.458 gram tembakau iris diduga ilegal terjaring dari sejumlah kios hingga bulan Oktober tahun 2025.

“Puluhan ribu batang rokok tersebut kami sita karena peruntukan pita cukai yang menyalahi aturan dan barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke petugas bea dan Cukai Sumbawa,” kata Kabid Tibum Tranmas Dinas Satpol PP Mukhtamarwan, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Maweq sapaan akrabnya, melanjutkan, ribuan batang rokok yang disita tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yang dilaksanakan terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Operasi ini juga dilakukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan pita cukai yang sangat merugikan negara.

“Kami bermomitmen untuk terus melakukan pemberantasan rokok dan tembakau kemasan Ilegal melalui operasi gabungan supaya kebocoran anggaran dari cukai rokok tersebut bisa terus ditekan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan rata-rata pelanggagaranya, terjadi di rokok tanpa pita cukai dan salah peruntukan. Seperti di pita cukai tertulis 12 batang tetapi dalam kotaknya 20 batang sementara di tembakau iris misalnya 15 gram tapi nyatanya 40 gram.

“Pengungkapan terbesar yang kami lakukan di kecamatan Utan dan Buer dengan barang bukti sebanyak 23. 520 batang dan saat ini barang tersebut sudah diserahkan ke bea cukai,” jelasnya.

Berdasarkan data lanjutnya, beberapa kecamatan menjadi penyumbang terbesar penyitaan rokok ilegal, di kecamatan Utan dan Buer sebanyak 23. 520 batang, kecamatan Unter Iwes dan Plampang sebanyak 17.544 batang. Di kecamatan Empang dan Tarano sebanyak 11.748 batang, sementara untuk kecamatan lainnya berkisar di antara ribuan batang saja.

“Rokok ilegal lebih laku karena lebih murah, karena masyarakat cendrung mencari yang lebih murah. Kondisi rokok makin mahal, sehingga masyarakat mencari alternatif,” tambahnya.

Seraya mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan dilakukan akan berdampak pada konsekwensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tukasnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO