spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKementerian Agama Tetapkan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf

Kementerian Agama Tetapkan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf pertama di Provinsi NTB. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 770 Tahun 2025 tentang penetapan sepuluh kabupaten/kota di Indonesia sebagai Kota Wakaf.

Dari 10 daerah yang ditetapkan pada tahun ini, salah satunya adalah Kota Mataram. Dengan demikian, total terdapat 16 kabupaten/kota di Indonesia yang kini menyandang status sebagai Kota Wakaf. Sebelumnya, pada tahun 2024, Kementerian Agama telah menetapkan enam daerah pertama sebagai percontohan program nasional tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, H. Hamdun, menyampaikan rasa syukur atas terpilihnya Kota Mataram sebagai salah satu daerah penerima status tersebut. ‘’Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya 16 daerah yang memenuhi syarat. Alhamdulillah, Kota Mataram menjadi salah satunya,’’ ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Hamdun, penetapan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kesiapan Kota Mataram dalam mengelola potensi wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Beberapa kriteria yang dinilai oleh Kementerian Agama meliputi pengelolaan wakaf produktif, wakaf uang, inkubasi tanah wakaf, serta literasi wakaf di masyarakat.

Hamdun menjelaskan, program wakaf uang di Kota Mataram telah berjalan di sembilan madrasah. Salah satu contoh penerapannya adalah kegiatan wakaf uang oleh siswa madrasah dengan nominal antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per siswa. Dari kegiatan tersebut terkumpul dana sekitar Rp22 juta yang kemudian diserahkan ke bank syariah untuk diwakafkan dan diterbitkan sertifikat wakafnya.

“Dana itu diinvestasikan melalui sukuk syariah, dan hasilnya nanti dikelola oleh nazir untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram, Amir Wisuda mengatakan, inisiatif menjadikan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf telah dimulai sejak awal tahun 2025. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama terus berkolaborasi agar program ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Kota Mataram sebagai Kota Wakaf, kami berharap pengelolaan aset wakaf bisa lebih terarah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Amir.

Lebih lanjut, Amir menambahkan bahwa program Kota Wakaf akan menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial ekonomi berbasis keagamaan di Kota Mataram.

“Ini adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk menghadirkan kemanfaatan wakaf dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, termasuk penguatan UMKM dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, program Kota Wakaf merupakan inisiatif nasional Kementerian Agama untuk memperkuat pemberdayaan dan pengelolaan aset wakaf di tingkat daerah. Melalui program ini, berbagai bentuk wakaf, baik berupa tanah, wakaf tunai, maupun aset produktif lainnya akan dikelola secara terintegrasi guna mendukung pembangunan umat secara berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Mataram sebagai Kota Wakaf pertama di NTB, diharapkan potensi wakaf di daerah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam mengelola wakaf secara profesional dan transparan demi kesejahteraan masyarakat luas. (pan)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO