Taliwang (Suara NTB) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses pencairan dana bantuan politik (Banpol) tahun 2025 untuk Partai Amanat Nasionan (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sebelumnya Bakesbangpol KSB sempat menunda prosesnya mengingat kedua Parpol belum melengkapi persyaratannya. Di mana baik PAN maupun NasDem belum memperbarui SK kepengurusannya. “Sekarang sudah beres. Makanya kita proses (pencairannya),” terang kepala Bakesbangpol KSB, Syaifullah, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, untuk pencairan dana Banpol Partai NasDem saat ini berkasnya sedang diajukan ke Bupati untuk memperoleh persetujuan. Sementara PAN, berkasnya tengah dilakukan perbaikan proposal. “Kalau PAN itu kami minta proposal aslinya karena yang diajukan itu hasil scan, padahal harusnya pakai tanda tangan dan stempel basah,” urainya.
Salyaiful memastikan, tidak ada kendala lagi untuk pencairan dana Banpol bagi kedua partai tersebut. Ia pun menjamin PAN dan NasDem akan segera menerima hak keuangannya dari Pemda KSB itu. “Kalau tidak ada halangan paling lambat awal bulan depan sudah kami salurkan,” janjinya.
Berdasarkan SK Bupati Sumbawa Barat Nomor: 100.3.3.2/308/Tahun 2025 tentang Besaran Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Parpol yang Mendapatkan Kursi di DPRD KSB Periode 2024-2029 Tahun 2025. Ditetapkan besaran bantuan dana Banpol kepada tiap Parpol pemilik kursi di DPRD KSB sebesar Rp5.375/suara sah yang diperoleh masing-masing Parpol saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Dengan ketentuan itu, Pemda KSB di tahun 2025 ini, untuk belanja dana Banpol menyiapkan anggaran sebesar Rp469.713.705.
Berikut rincian dana Banpol yang diterima 9 Parpol pemilik kursi di DPRD KSB tahun 2025 ini. Dimulai dari PAN sebesar Rp37.684.685, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp39.129.905, Partai Golkar Rp37.002.220, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp54.235.895.
Berikutnya, Partai NasDem Rp65.688.690, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp35.482.445, Partai PDI Perjuangan Rp99.496.515, Partai Gerindra Rp55.061.735 dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp45.931.615.
Sesuai aturan Dana Banpol merupakan hibah bagi setiap Parpol yang memiliki kursi di DPR atau DPRD. Dana tersebut dapat digunakan Parol untuk biaya operasionalnya termasuk untuk peningkatan kapasitas kadernya dengan cara menggelar berbagai kegiatan pendidikan politik. Dan sebagai dana yang berasal dari pemerintah, tiap Parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya. (bug)

