Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa Tersangka MK, kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Kamis (30/10/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pemeriksaan Mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB itu.
“Ya (ada pemeriksaan),” tegasnya.
Zulkifli menyebutkan, pemeriksaan MK kali ini dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pengelolaan lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara itu.
Sementara, Tersangka MK yang ditemui seusai pemeriksaan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang kembali dijalaninya.
“No comment, nanti ke pengacara saya,” ucapnya singkat saat memasuki mobil tahanan.
Kuasa hukum MK, Sahdan saat dikonfirmasi Suara NTB mengaku belum bisa berkomentar terkait pemeriksaan kliennya itu.
“Kebetulan saya tidak ikut mendampingi. Belum bisa berkomentar, karena saya belum berdiskusi dengan klien saya itu terkait bagaimana hasil pemeriksaannya,” jelas dia.
Sebelumnya, Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) mengisyaratkan kasus ini akan segera masuk persidangan.
“Kasus Lahan GTI itu tidak usah khawatir karena kita sudah menahan orang di situ. Sudah ada tersangka,” kata dia.
Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kerugian negara masih kita tunggu hasil KAP. Ini untuk percepatan audit PKKN,” tambahnya.
Penyidik menegaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan hasil audit rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tidak lama lagi kami akan limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Telah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengelolaan Lahan GTI
Kejati NTB kini telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.
Jaksa menjerat ketiganya dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan AA di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan IA di Lapas Perempuan Mataram.
Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha. Saksi lainnya, yakni tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.
Pada Selasa (5/8/2025), Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.
Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.
Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

