spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lotim Ingatkan Sanksi Tegas kepada  Investor yang Telantarkan Lahan

Bupati Lotim Ingatkan Sanksi Tegas kepada  Investor yang Telantarkan Lahan

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin ingatkan investor sanksi tegas kepada investor yang akan menelantarkan lahan. Bupati akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor pariwisata, yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama puluhan tahun, namun tidak kunjung membangun dan mengembangkan lahannya. Langkah ini diambil setelah banyak lahan yang seharusnya menjadi kawasan wisata justru terbengkalai.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati H. Iron, pada media di ruang kerjanya, Jumat, 31 Oktober 2025. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap hanya melakukan seremoni peletakan batu pertama, tanpa tindak lanjut pembangunan yang nyata.

“Ada beberapa perusahaan yang sampai boleh kita bilang lebih 10 tahun tidak melakukan apapun. Hanya mengadakan peletakan batu pertama, batu berapa titik,” ujar Bupati.

Bupati menyatakan akan segera mengundang semua perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dan berdiskusi. Pemerintah akan membedakan antara perusahaan yang serius dan yang tidak.

Kebijakan pemerintah akan berbeda bagi dua kategori perusahaan. Pertama, perusahaan yang serius membangun. Perusahaan yang sudah melakukan peletakan batu pertama dan lahannya dinilai clean and clear secara peraturan akan didukung penuh untuk melanjutkan pembangunan. “Kita akan dukung bangun terus, silakan ya, jangan berhenti lah,” tegas Bupati.

Kedua, perusahaan yang tidak membangun sama sekali. Bagi perusahaan yang mengantongi izin puluhan tahun, namun tidak membangun sama sekali, pemerintah akan memberikan keputusan yang mungkin “berat” bagi mereka. “Tentu ini akan menjadi hal yang harus saya diskusikan ketat sebelum kita memberikan keputusan,” imbuhnya.

Bupati juga menyoroti permintaan dari salah satu investor yang memohon agar lahan pertanian seluas 70 hektar diubah menjadi lahan perusakan. Bupati menolak permintaan ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Yang menjadi persoalan, menurut Bupati, lahan perusahaan tersebut justru 70 persen adalah lahan pertanian dan hanya 30 persen yang merupakan lahan wisata. Sementara itu, HGU/HGB yang mereka pegang telah berusia puluhan tahun.

“Mereka nggak bisa bangun, tidak bisa mengubah lahan wisata itu menjadi resort, hotel, atau restoran. Lahan itu terbengkalai,” keluh Bupati.

Bupati menyadari mungkin ada kendala yang dihadapi perusahaan, seperti kurangnya infrastruktur. Pemerintah berjanji akan memenuhi kebutuhan dasar seperti listrik dan air jika itu yang menjadi hambatan. “Kita akan penuhi keseluruhannya, listrik kita akan penuhi, air kita akan penuhi. Yang penting mereka pada mau membangun,” janjinya.

Namun, Bupati juga mengingatkan bahwa kondisi keamanan sudah kondusif dan potensi pariwisata di wilayahnya sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan pendapatan pajak hotel-hotel yang sudah beroperasi, seperti Panorama dan Happy New Planet, dari Rp 15 juta menjadi Rp 100 juta per bulan.

“Artinya mereka sudah banyak tamu. Tinggal keseriusannya sekarang orang-orang yang sudah menerima HGU/HGB ini seperti apa?” tanya Bupati.

Ia juga tidak menampik adanya isu praktik percaloan (broker) dalam pengurusan lahan, namun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam. Pemerintah akan memastikan lahan-lahan yang telah diberikan izinnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan dan kepentingan daerah.

Rencana pemanggangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dijadwalkan untuk mencari solusi terbaik dan menindaklanjuti komitmen investasi yang telah disepakati. (rus)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO