Mataram (suarantb.com) – Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) NTB, Zohran, S.H., mengungkapkan penerapan kebijakan beras satu harga di Kota Mataram tidak relevan. Zohran menilai kondisi ini tidak sejalan dengan regulasi. Yaitu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Zohran menegaskan, Kebijakan yang diambil ini sangat tidak berpihak pada pihak penggilingan padi di NTB. Ia bahkan mengibaratkan kebijakan beras satu harga sebagai langkah mundur hingga 10 tahun ke belakang. Ini seiring dengan perkembangan teknologi alat penggilingan padi yang kian berkembang hingga klasifikasi beras sesuai dengan kualitasnya.
Keputusan Kepala Bapanas (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 secara jelas mengatur klasifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Dalam kebijakan tersebut, telah diatur H-E-T untuk beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram.
Perlu Klasifikasi Harga
Selain itu, Kepbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur klasifikasi mutu beras yang meliputi kualitas premium, medium, dan beras pecah. Adanya perbedaan kapasitas dan kualitas penggilingan antara pengusaha beras di NTB membuat klasifikasi harga sangat diperlukan.
“Jika dianalogikan, khusus untuk bahan bakar minyak saja ada jenis dan ketentuan harganya. Maka perlu ada perbedaan klasifikasi dan kelas sumbernya di bidang perberasan,” ujarnya.
Perpadi NTB mengakui, hingga saat ini belum ada koordinasi maupun konfirmasi sama sekali dari pihak terkait mengenai standar beras satu harga. Zohran meminta Dinas Perdagangan Kota Mataram memberikan edukasi rinci kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan ini.
Ia juga berharap pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan harus tetap memperhatikan klasifikasi beras (premium, medium, dan beras pecah). Hal ini agar konsumen dapat menyesuaikan kemampuan belanjanya dengan kualitas beras yang tersedia.
Di tengah isu kenaikan harga beras, Perpadi NTB juga berharap Perum Bulog segera melakukan operasi pasar. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen sesuai dengan kelas berasnya. Zohran pun mengajak pelaku penggilingan padi berinovasi dan bekerja sama dengan pemerintah. Itu dilakukan untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di NTB.
Sebagaimana diketahui, beras satu harga telah berlaku di Kota Mataram. HET beras premium di seluruh retail modern sama Rp14.900 per kilogram.
Pemberlakukan satu harga beras premium menjadi kebijakan konkret dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan agar pelanggan tidak kebingungan mencari merk beras dengan kualitas berbeda. Beras satu harga memiliki kualitas dan harga yang sama. (bul)


