spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBAPBD 2026 Molor, TAPD NTB Pastikan Tidak Pegaruhi Kualitas Pembahasan Dengan DPRD

APBD 2026 Molor, TAPD NTB Pastikan Tidak Pegaruhi Kualitas Pembahasan Dengan DPRD


Mataram (Suara NTB) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB memastikan pembahasan dan dan penetapan APBD Murni tahun 2026 tidak akan terlambat. Meksipun sampai dengan saat ini TAPD masih belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD murni 2026 ke DPRD NTB untuk dibahas.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua TAPD NTB, Lalu Mohammad Faozal. Dia menegaskan bahwa proses penyusunan KUA-PPAS tidak mengalami keterlambatan berarti. Ia menyebut jadwal penyerahan telah diatur bersama DPRD dan saat ini tengah difinalisasi.

‎”Iya memang lagi diproses, apa yang mau kita serahkan, lagi diproses. Kita sudah punya kesepakatan jadwal dengan DPRD. Penyerahan KUA-PPAS akan kita segerakan,” ujarnya kepada Wartawan pada Selasa, (04/10).

‎Kendati batas akhir penyerahan KUA-PPAS APBD 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 November mendatang, Faozal menepis anggapan bahwa pembahasannya kali ini berjalan lambat.

‎Menurutnya, jadwal penyusunan memang menyesuaikan dengan dinamika pembahasan dokumen perencanaan daerah, termasuk rampungnya RPJMD dan APBD Perubahan 2025 yang baru selesai dibahas beberapa waktu lalu.

‎”Bukan terlalu lambat, memang jadwalnya seperti itu. Biasanya Agustus, tapi kemarin ada kendala soal RPJMD. Kita baru selesai bahas APBD Perubahan, sekarang kita lanjut bahas KUA-PPAS,” jelasnya.

‎Meski waktu pembahasan terbatas, Faozal memastikan pemerintah daerah tidak akan tergesa-gesa dalam menyusun KUA-PPAS agar kualitas dokumen tersebut tetap terjaga.

‎”Nggak tergesa-gesa, dijamin berkualitas. Asal semuanya punya niat yang sama, bahwa ini untuk daerah dan masyarakat. Semua kita bahas dalam batas waktu yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya DPRD Provinsi NTB mengkritisi kinerja TAPD NTB yang dinilai sudah sangat terlambat dalam mengajukan KUA-PPAS APBD 2026. Pasalnya sampai dengan memasuki November, dokumen KUA-PPAS belum juga diserahkan TAPD ke DPRD NTB. Sementara sisa waktu tahun 2025 hanya tinggal dua bulan kurang.

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir. Dia menyebut keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menjadi pola berulang yang terjadi setiap tahun dalam proses penyusunan APBD oleh TAPD. ‎”Sudah lewat. Mestinya September penyerahannya. Sampai sekarang belum, ini sangat terlambat,” ujar Muzihir.

Terkait keterlambatan itu, Muzihir mengatakan bahwa hal ini akan memberikan dampak cukup serius terhadap kualitas APBD. Sebab waktu yang untuk melakukan pembahasan menjadi sangat sempit, sehingga DPRD sendiri tidak memiliki cukup banyak waktu untuk melakukan pendalaman.

‎”Kalau terlambat, maka kerja pembahasan harus siap siang malam lembur, karena batas waktu diberikan Mendagri sampai 30 November 2025,” jelasnya.

‎Menurut Muzihir, kondisi ini menjadi catatan penting bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menilai TAPD kerap menyerahkan rancangan KUA-PPAS secara tidak tepat waktu, yang akhirnya membuat proses pembahasan berjalan terburu-buru dan hasilnya tidak maksimal.

‎”Memang bukan hari ini saja. Tapi ini sudah jadi penyakitnya TAPD. Mengajukan rancangan KUA itu selalu terlambat. Ini jadi catatan. Tolong diperbaiki administrasinya. Jangan sampai seolah-olah diulur-ulur supaya pembahasan terburu-buru dengan hasil tidak maksimal,” tegasnya. (ndi)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO