PEMPROV NTB mengingatkan, perlunya pembatasan praktik alih fungsi lahan di NTB, khususnya mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Hal ini disampaikan menyusul adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Bima soal krisis lahan di daerah tersebut.
Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perlunya pembenahan menyeluruh dari sisi hulu. Selama ini katanya, Bima menjadi salah satu daerah yang rawan terkena bencana, mulai dari banjir dan tanah longsor. Bencana ini terjadi bukan tanpa sebab, melakukan karena maraknya alih fungsi lahan di kawasan itu.
Untuk itu, ia meminta Kepala Desa (Kades) yang ada di Pemkab Bima untuk tidak lagi mengeluarkan sertifikat lahan secara asal. Karena menurutnya selama ini permasalahan alih fungsi lahan terjadi di tingkat desa.
“Penanganannya di level desa, kan banyak hutan itu tahu-tahu sudah dikeluarkan separadik oleh Kepala Desanya. Diterbitkan sertifikat padahal itu hutan. Hal-hal seperti itu harusnya kita antisipasi bersama,’’ ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan, pembenahan tata kelola desa menjadi kunci utama untuk menghentikan siklus bencana tahunan yang kerap kali menerjang Bima.
Menyinggung soal adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) soal larangan kepala daerah bepergian ke luar daerah. Gubernur Iqbal meluruskan bahwa SE itu bukan soal pembatasan mobilitas, melainkan memastikan pemimpin daerah berada di tempat ketika bencana terjadi.
“Itu pesannya sebetulnya bukan keluar daerah. Pesan utamanya harus fokus antisipasi apakah peluang terjadinya potensi bencana dan pastikan ketika bencana terjadi kepala daerah itu orang pertama yang harus terjun ke lapangan untuk menangani antisipasinya,’’ jelasnya.
Bupati Bima Ady Mahyudi melalui surat meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengambil langkah tegas. Ini terkait dengan kondisi hutan yang dinilai semakin kritis.
Surat itu dilayangkan Bupati Bima melalui surat rekomendasi bernomor 600/005/03-9/2025 tertanggal 25 November. Dalam surat itu, Bupati Bima menegaskan kewenangan pengelolaan hutan berada pada pemerintah provinsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1). Karena itu, langkah konkret pemerintah provinsi dinilai sangat mendesak.
Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, serta Ketua DPRD Kabupaten Bima. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan lintas lembaga. (era)

