spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTunggu Persetujuan Lahan

Tunggu Persetujuan Lahan

PEMERINTAH Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, masih menunggu konfirmasi persetujuan penggunaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pembangunan kantor dan gerai Koperasi Merah Putih (KMP). Lahan yang diusulkan berlokasi di Lingkungan Dasan Agung, tepatnya di area samping NTB Mall, kawasan Masjid Islamic Center Hubbul Wathan.

Lurah Dasan Agung, Iwan Rijaldi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin penggunaan lahan kepada pengelola aset Pemerintah Provinsi NTB. Saat ini, kelurahan tinggal menunggu tindak lanjut dan persetujuan resmi atas permohonan tersebut.

“Insya Allah saat ini kami tinggal menunggu persetujuan. Informasi awal yang kami terima, kemungkinan izin tersebut akan diberikan,” ujar Iwan, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan lahan aset milik pemerintah menjadi kendala utama dalam penentuan lokasi pembangunan KMP di wilayah Dasan Agung. Sebagai kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, hampir tidak tersedia lagi lahan kosong milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan.

“Persoalan lahan di Dasan Agung ini memang cukup sulit. Satu-satunya lokasi yang dinilai strategis dan memungkinkan hanya di kawasan Islamic Center,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pihak kelurahan bersikap fleksibel terkait lokasi pembangunan. Apabila lahan di area NTB Mall tidak dapat digunakan, kelurahan siap menerima alternatif lokasi lain selama masih berada di wilayah Dasan Agung.

“Intinya di mana pun lokasinya, selama masih masuk wilayah Dasan Agung, kami siap. Karena kalau harus mencari aset milik pemerintah daerah di sini, sudah tidak ada sama sekali,” katanya.

Dalam surat permohonan tersebut, kelurahan mengusulkan penggunaan lahan seluas sekitar 8 hingga 10 are. Luasan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 6 are dan maksimal 10 are untuk pembangunan kantor dan gerai KMP. Iwan mengakui, jika permohonan tersebut tidak disetujui, pihaknya akan menghadapi kesulitan besar dalam mencari lokasi pengganti.

Hingga kini, Pemerintah Kelurahan Dasan Agung masih menunggu balasan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait permohonan tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembangunan.

“Tapi, secara lisan, informasi yang kami terima cukup positif. Apalagi program Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional dan merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat, termasuk Presiden,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO