KEPASTIAN status kepegawaian bagi tenaga yang bekerja di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), masih dalam proses peninjauan.
Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Panggaribuan, usai melakukan kegiatan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram, Rabu, 15 April 2026.
Tigor menjelaskan bahwa tenaga seperti kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan yang berada di bawah BGN memang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, proses tersebut tidak berlangsung secara otomatis.
“Yang bekerja di bawah BGN, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, itu ketika diangkat menjadi PPPK, ya menjadi pegawai PPPK. Tapi tidak otomatis, karena masih ada yang dalam masa reviu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK tetap mengikuti prosedur dan evaluasi yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua tenaga yang saat ini bekerja langsung mendapatkan status PPPK dalam waktu singkat.
Menurutnya, istilah PPPK sendiri merujuk pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bersifat non-karier tetap. Karena itu, memerlukan proses seleksi dan pertimbangan matang dari pemerintah.
Pegawai SPPG Tidak Otomatis Jadi PPPK
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan di lapangan yang menyebut bahwa pegawai SPPG dapat langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tahapan tertentu. Tigor memastikan bahwa pemerintah masih terus melakukan peninjauan guna memastikan kualitas dan kebutuhan organisasi terpenuhi.
“Tidak otomatis, karena masih ada proses reviu. Kita lihat lagi sesuai kebutuhan dan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, para tenaga SPPG diharapkan tetap menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah terkait status kepegawaian mereka ke depan.
Pada bagian lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu merasa keberatan jika ada pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK. Hal ini didasari masa pengabdian dari pegawai yang singkat dibandingkan dengan honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Itu pun diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang hanya Rp250 ribu sebulan. Kami minta pemerintah meninjau kembali rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK,’’ ujar Icha, salah satu PPPK Paruh Waktu yang bertugas di salah satu SMP di Lombok Barat. (bul)

