Mataram (Suara NTB) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa meminta pengalihan penahanan.
Permintaan tersebut disampaikan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/4/2026).
Emil Siain selaku kuasa hukum terdakwa Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain menyampaikan, pihaknya meminta pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku, terdakwa Saifullah kini tengah menderita stroke sedangkan terdakwa Muhammad Jan menderita kencing manis. “Sehingga memerlukan perawatan yang intensif,” sebutnya.
Adapun dalam pengajuan pengalihan penahanan ke majelis hakim, pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen. Yakni, hasil rekam medis terbaru, hasil pemeriksaan lab kesehatan, dan hasil pemeriksaan terakhir oleh dokter Lapas tempat kedua terdakwa ditahan.
“Sebagai penjamin supaya tetap objektif. Kami telah memasukkan tiga penjamin,” lanjutnya.
Penjamin tersebut yang pertama dari keluarga para terdakwa, serta organisasi tempat keduanya bernaung (MAPPI dan IKINDO).
Kuasa hukum terdakwa Subhan, Kurniadi juga turut menyerahkan surat pengalihan penahanan. Ia mengatakan, kliennya kini tengah menderita penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut.
“Klien kami juga memiliki riwayat penumpukan cairan di paru-paru.Yang kami khawatirkan gejala-gejala itu muncul nantinya,” jelasnya.
Kurniadi juga turut melampirkan hasil rekam medis dari Subhan dalam permohonan tersebut.
Atas permohonan pengalihan penahanan ketiga terdakwa, Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya mengaku akan melakukan pertimbangan secara objektif.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan beberapa poin tuduhan terhadap tiga terdakwa.
Jaksa memulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan pengadaan tanah tahun 2022. Perencanaan pengadaan tanah tidak didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak mengacu pada prioritas pembangunan.
Penyimpangan kedua terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah. Tim Verifikasi DPPT disebut tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Pada tahap berikutnya, jaksa menyentuh area penunjukan struktur pelaksana. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah disebut menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN.
Penuntut umum juga mengungkap masalah dalam identifikasi dan inventarisasi lahan. “Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat,” kata jaksa.
Penyimpangan selanjutnya menyangkut perubahan data bidang tanah. Terdakwa Subhan didakwa menerima keberatan dan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa verifikasi yang semestinya.
Jaksa kemudian menguraikan peran penilai atau appraisal dalam perkara ini. Penilai disebut mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.
Pada poin ketujuh, kantor KJPP tidak melakukan pemaparan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait. Proses yang seharusnya menjadi bentuk transparansi itu tidak dilakukan.
Terakhir, jaksa menyebutkan, terdakwa Saifullah Zulkarnaen yang memperbaiki laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir. “Penilai melakukan perbaikan laporan setelah jangka waktu kontrak penilaian berakhir,” pungkasnya.
Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar lebih. Angka tersebut didapatkan dari hasil audit BPKP NTB.
Penuntut umum kemudian mendakwa ketiganya dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

