Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Laporan itu diduga karena akun Facebook dengan username Saraa Azahra tersebut menyebarkan data pribadi.
Berdasarkan surat nomor: B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, RWB diduga melanggar Pasal 67 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). RWB diminta hadir hari Senin, 20 April 2026 menemui penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Menanggapi laporan ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.
Aka mengakui. pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.
“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalaml demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.
Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata dan penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.
Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa. “Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Aka ini, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya.
Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat, karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.
“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, serta tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.
“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya.
Sementara RWB dalam akun medsosnya, Sabtu (18/4) mengakui jika dirinya telah menghubungi pihak penyidik Via WhatsApp untuk mengonfirmasi kehadiran. Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan pihak penyidik disepakati, jika dirinya akanmendatangi Polda NTB pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Kehadiran ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang disampaikan Lalu Muhamad Iqbal terhadap dirinya.
‘’Melalui rilis ini, saya sekaligus menyampaikan informasi kepada rekan-rekan media yang belum dapat saya hubungi satu per satu. Saya akan hadir sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi dengan penyidik,’’ ujarnya dalam akun Saraa Azahra. (era)

