Tanjung (Suara NTB) – Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai fondasi kebijakan 20 tahun ke depan, masih dalam proses pembahasan. Di tengah fase tersebut, Pansus RTRW DPRD Lombok Utara mendapat masukan penting untuk mengintegrasikan dokumen Pembangunan Berbasis Rendah Karbon dan Perubahan Iklim (PRKPI) ke dalam dokumen Raperda RTRW.
Area Manager Sheep Indonesia Wilayah Lombok, Fauzi Yuliarahman, sekaligus inisiator dialog publik RTRW menyampaikan Yayasan Sheep Indonesia berkomitmen mendorong pembangunan yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan iklim baik di tingkat pusat maupun daerah-daerah.
Pembangunan berbasis rendah karbon dan adaptif iklim, kata dia, merupakan pendekatan terintegrasi yang bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi dan sosial, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Strategi ini fokus pada penggunaan energi terbarukan, efisiensi sumber daya, pelestarian lingkungan, dan adaptasi di tingkat tapak untuk mencapai target Nett Zero Emission.
“Tahun kemarin, kami sudah ada dokumen kajian yang menganalisa kebijakan dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten. Temuan itu kami tindaklanjuti, terutama pada Raperda yang belum terintegrasi dengan isu perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana,” unguap Fauzi, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menegaskan, dokumen Raperda RTRW Lombok Utara sudah dikaji Yayasan Sheep Indonesia. Diketahui, dokumen regulasi yang dalam proses pembahasan ini belum mengintegrasikan isu perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana berbasis karbon.
“Dari analisa sekian banyak dokumen, terdapat dokumen yang menurut kami menarik untuk didalami. Yaitu, dokumen PRKPI (Pembangunan Rendah Karbon dan Perubahan Iklim). Dokumen ini sangat bisa diterapkan, terintegrasi dalam Raperda RTRW,” tambahnya.
Sementara, Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Lombok Utara, Tusen Lasima, SH., mengakui dialog publik yang digagas NGO, Yayasan Sheep Indonesia, penting. Pansus dapat memperkaya materi substantif penyusunan dokumen Raperda RTRW dengan menekankan kehati-hatian sebagai mitigasi risiko pembangunan jangka panjang, maupun penyempurnaan pasal demi pasal yang nantinya disetujui.
Ia menilai, Lombok Utara memerlukan langkah-langkah integratif dalam mengurangi risiko bencana mengingat tingginya risiko bencana di Lombok Utara. Tidak hanya itu, ancaman risiko dapat terjadi secara cepat yang berasal dari perubahan iklim.
Oleh karenanya, Tusen berpandangan rekomendasi yang dihasilkan dalam dialog publik nantinya akan menjadi masukan dalam memperkaya rancangan Perda RTRW terbaru.
“Pansus RTRW hadir dalam Dialog Publik untuk memperkaya rumusan dalam Raperda RTRW. Kaitan dalam Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim itu sangat penting karena memang risiko bencana di Lombok Utara sangat besar, dan perubahan iklim juga sangat cepat,” jelasnya.
Selaku Ketua Pansus, ia menyadari penyusunan Raperda RTRW harus dilakukan hati-hati. Sebab, jika penyusunan dilakukan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan seluruh aspek yang menyangkut tata ruang pembangunan, maka dampak jangka panjang akan menjadi problem bagi pemerintah daerah.
“Kami di Pansus juga membuka masukan-masukan lain dari berbagai pihak yang berkepentingan. Kita juga akan mensinkronkan setiap masukan dengan regulasi baik Undang-undang, peraturan-peraturan maupun juklak/juknis yang ada,” tandasnya. (ari)

