Bima (Suara NTB) – Warga yang diduga merusak Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada, Kamis, 23 April 2026 akhirnya ditahan.
Sekretaris DPMD Kabupaten Bima, Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika pegawai berada di kantor dan bersiap mengantar perlengkapan kegiatan UMKM. Sejumlah warga dating menggunakan kendaraan bak terbuka kemudian langsung melempar kaca dan merusak meja beserta kursi.
“Sekitar jam 10.45 WITA, kami masih ada di depan kantor ingin bertolak menuju Kecamatan Lambu untuk persiapan Selasa Menyapa. Tiba-tiba datang satu pick-up parkir di depan kantor. Kurang lebih 10 orang turun tanpa aba-aba, langsung mengambil batu di depan kantor dan menghancurkan seluruh kaca yang ada di kantor,” jelasnya, Jumat (24/4).
Setelah memecahkan kaca, para pelaku masuk ke dalam ruangan meskipun pegawai masih berada di dalam kantor. Sejumlah fasilitas dirusak dan diacak-acak.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 20 unit kursi dan meja mengalami kerusakan. Selain itu, satu unit laptop serta satu unit printer dengan mesin scan dilaporkan rusak akibat lemparan batu.
Dalam insiden itu, seorang pegawai juga mengalami luka akibat lemparan batu dan telah menjalani visum medis. Para pelaku berada di lokasi sekitar 10 menit sebelum meninggalkan area kantor menggunakan kendaraan pick-up yang sama.
Kurniawan tidak mengetahui motif dibalik kejadian tersebut. “Kami belum tahu motif mereka melakukan perusakan ini, sampai saat ini kami baru tahu bahwa mereka adalah warga dari Desa Parangina Kecamatan Sape,” sebutnya.
Usai kejadian, pihak DPMD langsung melaporkan peristiwa pengerusakan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diusut.
Selain merusak Kantor DPMD, kelompok yang sama juga dilaporkan melakukan pengerusakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dengan pola serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengungkapkan, delapan orang terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4) di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, serta Desa Naru, Kecamatan Sape.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up warna putih bernomor polisi EA-8388-W serta dua bilah golok.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi pengerusakan diduga dilatarbelakangi kekecewaan sejumlah pendukung Kepala Desa Parangina terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilayangkan sejumlah Ketua RT ke Kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bima.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bima Kota. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pengerusakan tersebut. (hir)

