Kota Bima (Suara NTB) – Sejumlah pengunjung mengeluhkan layanan parkir saat pelaksanaan Festival Rimpu Mantika di kawasan Museum Asi Mbojo, Kota Bima. Pasalnya, juru parkiar liar diduga masih marak, karena tidak menggunakan atribut resmi serta tidak memberikan karcis parkir kepada pengunjung.
Salah seorang pengunjung, Aisyah mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp5 ribu saat memarkirkan kendaraan roda dua di kawasan utara Museum Asi Mbojo. Namun, ia mengaku tidak menerima karcis parkir dari petugas yang memungut biaya tersebut.
“Saya datang di hari kedua festival. Bayar Rp5 ribu di awal, tetapi nggak dikasih karcis. Pas mau pulang, jukirnya juga sudah nggak ada. Motor susah keluar karena terhimpit, jadi kami agak kecewa sih,” ujar Aisyah, Minggu (26/4).
Pengelolaan parkir pada kegiatan berskala besar seperti Festival Rimpu Mantika, dapat dilakukan lebih tertib, sehingga pengunjung merasa nyaman selama mengikuti rangkaian kegiatan.
“Harusnya kalau acara besar begini, jukirnya lebih tertib. Jangan cuma narik uang di awal, tapi pas dibutuhkan malah nggak kelihatan orangnya. Mau minta Rp10 ribu juga gapapa, asal emang kerja jukirnya,” tambahnya.
Persoalan layanan parkir ini menjadi perhatian, terutama saat agenda besar seperti Festival Rimpu Mantika yang setiap tahun menarik banyak pengunjung. Mereka berharap pengawasan terhadap layanan parkir dapat dilakukan secara konsisten selama kegiatan berlangsung, sehingga kenyamanan pengunjung tetap terjaga.
“Harapannya, ke depan pengawasan parkir bisa lebih diperketat, terutama saat event besar, agar pengunjung tidak mengalami hal serupa,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi melalui Pejabat Fungsional Sarana dan Prasarana, Amir Ma’ruf menjelaskan bahwa selama pelaksanaan festival, pihaknya melakukan pengawasan pada sejumlah titik yang berpotensi menjadi akses masuk juru parkir yang tidak terdaftar.
Menurutnya, panitia kegiatan juga turut menerbitkan kartu identitas bagi petugas parkir resmi yang bertugas selama kegiatan berlangsung.
“Pihak panitia juga yang menerbitkan ID Card. Dishub hanya melakukan kontrol pada titik tertentu yang menjadi potensi masuknya jukir yang tidak terdaftar,” jelas Amir.
Pihaknya tidak secara langsung melakukan penertiban di lapangan, melainkan memastikan petugas parkir yang beroperasi menggunakan karcis resmi sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagian petugas parkir berasal dari unsur kelurahan dan panitia kegiatan, sehingga pengelolaan teknis di lapangan juga melibatkan kelurahan dan panitia penyelenggara. (hir)

