Bima (Suara NTB) – Sejumlah 164 dari 191 desa di Kabupaten Bima telah menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga akhir April 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian desa sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan tinggal menunggu proses pengajuan pencairan.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Safriatna menyebutkan sejumlah 164 desa telah menetapakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sampai akhir bulan April. Namun demikian, sebagian pemerintah desa belum mengajukan pencairan meskipun secara administarsi sudah dinyatakan lengkap.
“Dari 164 ini masih ada juga yang belum pengajuan juga, seperti Desa Timu, Kecamatan Bolo. Desa Timu itu belum pengajuan, tetapi dari sisi APBDes-nya sudah,” katanya.
Ia menegaskan, keterlambatan pengajuan pencairan dana desa bukan disebabkan kekurangan persyaratan, melainkan proses administrasi pengajuan belum dilakukan oleh pemerintah desa.
Sementara, batas waktu penyaluran dana desa kata Safriatna, secara nasional mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan batas hingga 5 Juni. Namun, pemerintah daerah mendorong agar proses dapat diselesaikan lebih awal.
“Ada sampai tanggal 5 Juni kalau secara Peraturan Menteri Keuangannya. Tetapi kalau kita (Pemerintah) Kabupaten (Bima) tidak membatasi sampai tanggal 5, harusnya sebelumnya itu,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa desa di Kabupaten Bima melewati batas waktu penyaluran dana desa, meski beberapa diantaranya menyelesaikan proses mendekati tenggat waktu.(hir)

