Mataram (Suara NTB) – Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati posisi kedua dengan perokok usia dini di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) perokok usia 10-18 tahun di provinsi ini tembus 27 persen, sementara perokok di atas 15 tahun mencapai 32,32 persen.
Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan perokok aktif tertinggi di NTB, mencapai 213 ribu lebih penduduk. Diikuti oleh Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Bima, Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, dan terendah Lombok Tengah.
“Itu sebenarnya wajar karena Kabupaten Lombok Timur terbanyak, mencakup 25,3 persen dari penduduk NTB,” ujar Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani mewakili gubernur pada acara Mayor Meeting Implementasi Pengendalian Tembakau, Rabu, 29 April 2026.
Meski Lombok Timur menjadi daerah dengan perokok tertinggi, namun yang menjadi perhatian adalah Lombok Utara karena jumlah perokok usia 10 tahun ke atas tertinggi di daerah itu, mencapai 24 ribu lebih. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk di kabupaten tersebut yang berada di posisi sembilan atau hanya 4,72 persen dari total penduduk NTB.
Di sisi lain, Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan capaian yang lebih baik. Meski memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di NTB, angka perokok di wilayah tersebut relatif lebih rendah, sehingga menjadi contoh positif dalam pengendalian konsumsi rokok.
Eva menilai tingginya jumlah perokok di NTB sebagai tantangan serius. Apalagi banyak di antaranya merupakan anak usia dini. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menguatkan kebijakan melalui Perda, edukasi masyarakat, hingga mendorong kolaborasi lintas sektor.
Saat ini, implementasi penanganan perokok di Kawasan Tanpa Rokok di NTB masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014. Mantan Kepala Bapenda NTB itu menilai perlu adanya regulasi turunan yang lebih teknis agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih optimal.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru tujuh daerah yang memiliki peraturan daerah terkait KTR. Ia mendorong daerah lain untuk segera menyusun regulasi serupa, sekaligus mencontoh daerah yang telah lebih maju dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok mencakup sejumlah area penting seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar (sekolah dan kampus), tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya rokok dan pentingnya lingkungan yang sehat.
Sementara itu, Ketua Umum ADINKES, dr. Moh. Subuh, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi nasional dalam pembangunan kesehatan, khususnya melalui pemberdayaan desa.
“Kondisi kesehatan kita saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, kita ingin bangkit dari desa, karena dari sanalah upaya mewujudkan masyarakat sehat bisa dimulai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian faktor risiko kesehatan, seperti kebiasaan merokok pada usia dini yang berdampak pada berbagai penyakit, termasuk stunting dan tuberkulosis. “Pengendalian rokok, khususnya pada remaja, menjadi salah satu tantangan besar yang harus kita hadapi bersama,” tutupnya. (era)

