Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. M. Juaini Taofik menemui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026). Bupati menyoroti tiga persoalan mendasar di Kabupaten Lotim mulai dari rencana pembangunan gedung sekolah rakyat hingga soal banyaknya warga Lotim yang dinonaktifkan dasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rilisnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lotim, Ek Raufan Pradita menjelaskan Bupati Lotim pertama menanyakan soal program Sekolah Rakyat. Bupati Haerul mengungkapkan bahwa program yang sudah berjalan dua tahun di Lotim masih terbentur masalah lahan dan fasilitas. Saat ini, 100 siswa setara SD menumpang di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lenek, sementara 125 siswa setara SMA menumpang di eks Akper Sakra.
Pemkab Lotim sudah menyiapkan lahan 5 hektare sesuai informasi awal sebagai lokasi pembangunan gedung sekolah rakyat. Namun kemudian dibutuhkan perluasan 7 hektare. “Bupati tetap berkomitmen untuk keberlangsungan program ini,” tegasnya.
Kedua, Bupati melaporkan sebanyak 130.000 warga Lombok Timur dinonaktifkan kepesertaannya. Padahal, Pemda sudah mengucurkan Rp90 miliar di tahun 2026 untuk membayarkan iuran BPJS masyarakat, meningkat dari tahun sebelumnya Rp80 miliar.
“Jika 130.000 jiwa yang dinonaktifkan itu tidak diambil alih pusat, kami harus menambah anggaran Rp50 miliar. Meski pendapatan daerah meningkat, angka itu sangat berat bagi APBD,” jelasnya. Ketiga, Bantuan Sosial (Bansos) dinilai relatif aman dan tersalurkan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, soal Sekolah Rakyat, ia menegaskan kepala daerah harus fokus bersinergi dengan pusat, mulai pelaksanaan hingga pengawasan. Untuk BPJS, Mensos menjelaskan bahwa 70.000 dari 130.000 yang dinonaktifkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski demikian, 72.000 jiwa diaktifkan kembali dengan kriteria layak.
Sementara, soal penonaktifan ini untuk mendata ulang kriteria yang benar-benar layak mendapat bantuan pusat. “Yang tidak tertanggung pusat, silakan daerah mengambil alih. Data yang sudah ditanggung pusat jangan mendapat jatah dari daerah lagi,” pungkas Mensos. (rus)

