SEDIMENTASI yang terjadi di banyak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menimbulkan pendangkalan pada infrastruktur di area tersebut. Sebut saja bendungan, embung, atau bahkan sungai dekat permukiman warga. Untuk itu, DPRD Lombok Utara meminta Pemda untuk meninjau potensi galian C pada area DAS.
Hal tersebut dikatakan Anggota Pansus RTRW – DPRD Kabupaten Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Senin (4/5). Ia mengatakan, galian C yang terdapat di jalur sungai agar mulai dikaji. Tidak hanya terhadap risiko luapan air pada musim hujan, tetapi juga kajian secara ekonomi dan ekologi.
“Kita mendapat beberapa masukan terkait sedimentasi. Di satu sisi menjadi problem karena mempengaruhi volume dan kapasitas daya tampung infrastruktur seperti bendungan dan embung. Tetapi di sisi lain, ini bisa jadi sumber ekonomi bagi masyarakat jika diatur melalui mekanisme tambang rakyat (galian C),” ungkap Darmaji.
Ia menjelaskan, melalui OPD teknis, sudah saatnya Pemda Lombok Utara memetakan sarana-sarana di area DAS yang terdampak sedimentasi. Misalnya, bendungan, embung, serta seputaran sungai/ kali yang masih aktif dan kali mati. Pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membuka ruang tambang galian C, khususnya pasir dan tanah urug untuk keperluan pembangunan di masyarakat.
Diyakininya, pasir yang berasal dari sungai/kali memiliki kualitas lebih baik dari pasir yang bersumber dari lokasi tambang galian C berizin. Pasalnya, pasir DAS tidak bercampur dengan lumpur atau tanah.
Lebih lanjut, Darmaji menilai tidak adanya intervensi sedimentasi sungai menyebabkan pengendapan material padat (pasir, lumpur, kerikil) yang terbawa aliran air sungai, terjadi saat energi aliran menurun.
“Dampak utamanya adalah pendangkalan, penyempitan alur, penurunan kapasitas tampung air, hingga peningkatan risiko banjir. Contoh yang paling dekat adalah di Bendungan Sankukun (Dusun Kerurak, Desa Segara Katon), atau Bendung Monggal (Desa Genggelang). Tumpukan material menurunkan volume daya tampung,” sambungnya.
Pansus RTRW menurut politisi Golkar KLU ini, menilai perlu untuk membahas galian C sejak awal. Mengingat intervensi saat ini menentukan bagi langkah penataan lingkungan Lombok Utara untuk 20 tahun ke depan.
Darmaji mengatakan, intervensi sedimentasi dari pemerintah daerah sangat minim karena gerak penanganan sangat bergantung pada alokasi anggaran. Persoalan tersebut dapat diurai dengan melibatkan peran masyarakat.
“Masyarakat sebaiknya diizinkan mengambil galian C aliran sungai dengan catatan, teknis kedalaman dan lebar penggalian diatur. Masyarakat mendapat sumber penghasilan, dan pemerintah juga bisa mengenakan PAD melalui partisipasi masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Lantas bagaimana dengan wewenang dan kendali DAS yang menjadi ranah BWS Provinsi? Menjawab itu, Darmaji menyatakan peran Pemda melalui OPD terkait adalah membuka ruang komunikasi dengan pemerintah diatasnya. Andaikata Kabupaten tidak memiliki ruang intervensi di lapangan, maka setidaknya, Pemda KLU membuka ruang bagi masyarakatnya agar mendapatkan izin dari BWS.
“Kami di Pansus tertarik untuk menuangkan substansi sedimentasi ini, karena bagaimanapun, langkah kita hari ini, menentukan bagi bagaimana Lombok Utara di masa depan,” tandasnya. (ari)

