BerandaBIMAGaji PPPK Diklaim Terkendala Administrasi

Gaji PPPK Diklaim Terkendala Administrasi

Bima (Suara NTB) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, memastikan keterlambatan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diklaim akibat proses administrasi di organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar menegaskan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026. “Bukan tidak ada uang pada APBD. Anggarannya sudah tersedia. Tidak ada istilah gagal bayar ini hanya soal tahapan administrasi,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menyebutkan total anggaran disiapkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp63 miliar. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan pembayaran difokuskan untuk dua bulan.

Aris menyampaikan, kendala pencairan berada pada proses penyesuaian data dan dokumen di OPD. Perbedaan antara jumlah pegawai dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan hasil rekrutmen masih ditemukan, sehingga harus diselaraskan melalui mekanisme pergeseran anggaran.

“Misalnya di DPA suatu dinas tercatat 800 orang, tapi hasil rekrutmen berbeda. Selisih itu harus diperbaiki melalui mekanisme pergeseran anggaran,” jelasnya.

Selain itu, penempatan anggaran di sejumlah OPD belum sesuai nomor rekening, sehingga harus dilakukan koreksi sebelum pencairan bisa diproses.

Ia menegaskan seluruh penyesuaian dilakukan melalui mekanisme resmi bersama legislative, guna memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi riil.

“Pemerintah daerah nanti akan melakukan perbaikan dan penyesuaian bersama DPRD,” katanya.

Pihaknya saat ini sedang memantau kesiapan administrasi di masing-masing OPD. Penyesuaian difokuskan pada kesesuaian jumlah pegawai dan besaran anggaran.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, pencairan akan dilanjutkan untuk memenuhi kekurangan pembayaran.

“Setelah datanya clear, gaji dicairkan. Baru dilakukan pembayaran lanjutan sesuai kekurangan,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO