Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial RD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Senin (4/5/2026) mengatakan, penanganan dilanjutkan karena tidak adanya itikad baik dari RD dalam upaya pemulihan kerugian negara.
“Belum ada pengembalian (kerugian keuangan negara). Terkait waktu pengembalian uang yang mengetahui perkembangannya pihak Inspektorat,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun 2022-2023 senilai Rp900 juta lebih.
RD telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memulihkan indikasi kerugian negara Rp900 juta. “(Pengusutan lanjut) karena dinilai ada potensi kerugian negara,” lanjut Virdis.
Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa, RD saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan tiga orang tersangka, RD selaku Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape dan anaknya, berinisial DP. Serta SH seorang warga Desa Poja berusia 22 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Pihak kepolisian sebelumnya menjelaskan bahwa pembakaran tersebut didasari oleh rasa sakit hati RD terhadap Inspektorat Kabupaten Bima terkait audit dugaan korupsi dana desa Poja itu.
RD menganggap hasil audit tidak akurat. Dia mengklaim ada kegiatan yang luput dimasukkan sebagai materi audit.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. Polisi kemudian menahan para tersangka di Mapolres Bima Kota. (mit)

