Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/5/2026).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum masih dari anggota DPRD NTB. Mereka adalah Megawati Lestari, Sitti Ari, Muhamad Aminurlah, dan Nadirah Al Habsyi. Keempatnya mengaku terima pesan “satu pintu” dari pihak eksekutif hingga bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Di hadapan majelis hakim, Nadirah mengaku menemui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim pada Juni 2025. Pertemuan itu untuk mempertanyakan program direktif Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
“Saya tidak dapat penjelasan, cuma diberitahu program gubernur,” katanya di Ruang Pengadilan Tipikor Mataram.
Nursalim selanjutnya mengarahkan Nadira untuk bertemu Indra Jaya Usman. Alasannya agar informasi diterima satu pintu. Tidak menghubungi IJU, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) memilih menghubungi pegawai Bapeda bernama Firman.
Firman selanjutnya memberi formulir pengisian By Name By Address (BNBA). “Saya cuma diberi nomor pak Firman, untuk menanyakan program itu. Firman memberikan (penjelasan) semacam program direktif gub lewat WA (WhatsApp). Saya tidak paham BNBA yang dikirim Firman,” jelas Nadirah.
Setelahnya dia bertemu dengan Sitti Ari. Keduanya lalu ke ruangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda untuk menanyakan perihal program direktif yang dimaksud. Di dalam ruangan Isvie saat itu ada Wakil Ketua II Yek Agil.
“Saya tanyakan bagaimana permasalahan program dari gubernur. Ibu ketua tidak menjelaskan tidak tahu. Yek Agil yang tahu,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengaku mengetahui adanya bagi-bagi uang di lingkungan DPRD NTB dari media sosial. Begitu juga dengan pengembalian uang oleh anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia mendapatkan informasi itu setelah dipanggil kejaksaan.
“Soal bagi-bagi uang, saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu. Bagi-bagi uang Rp150 juta sampai Rp200 juta Awalnya saya gak tau. Setelah heboh di media, saya tahu ada Salman, Hulaemi,” bebernya.
Di persidangan, terungkap pula bahwa Nadirah memberikan informasi kepada Kejati NTB. Informasi tersebut terkait tiga terdakwa selaku pihak yang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan.
Majelis hakim selanjutnya mempertegas pertemuan Nadira dengan Kepala BKAD NTB. Anggota dewan itu lalu menjawab, ia mengetahui program direktif setelah bertemu Nursalim.
“Saya tanyakan program (senilai) Rp2 miliar. (Nursalim) menjelaskan bahwa itu bukan Pokir tapi direktif gubernur. Soal satu pintu ke IJU, lewat satu orang,” tandasnya.
Sementara itu, Megawati Lestari mencabut poin 14 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya. Ia membantah keterangannya sendiri tentang mengetahui informasi bagi-bagi uang kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
“Saya tahu dari media sosial. Karena saya waktu itu baru cuti ibadah haji,” ucap istri Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis itu.
Dalam BAP, Megawati sempat menyebut adanya pertemuan dengan terdakwa Hamdan Kasim. Namun, di hadapan majelis hakim, politisi Golkar tersebut membantah pernah bertemu dengan Hamdan.
Selanjutnya, Sitti Ari mengaku tidak tahu menahu perihal program direktif gubernur juga soal bagi-bagi uang. Ia memang pernah menemui Gubernur Iqbal, tetapi tidak menanyakan terkait program.
“Pernah bertemu gubernur setelah ibadah haji. Bersama Yasin dan Nadira. Hanya bersilaturahmi. Tidak ada membahas program,” terangnya.
Ari membantah kesaksian Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Lalu Wirajaya yang mengatakan ia yang memberikan informasi perihal adanya bagi-bagi uang di lingkungan DPRD NTB.
“Saya mengetahui kasus ini setelah ramai pemberitaan di media,” bantahnya. (mit)

