BerandaBIMABelanja Pegawai 48 Persen, Pemotongan TPP Pegawai Bukan Solusi

Belanja Pegawai 48 Persen, Pemotongan TPP Pegawai Bukan Solusi

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima belum mempertimbangkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai langkah menekan belanja pegawai yang saat ini mencapai 48 persen dari total APBD. Pemotongan tambahan penghasilan abdi negara dinilai bukan solusi terbaik.

Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menegaskan kebijakan pemotongan TPP tidak berkaitan langsung dengan upaya menurunkan rasio belanja pegawai sesuai batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemotongan TPP tidak berpengaruh pada rasio 30 persen itu,” ujarnya, Senin (4/5).

Menurutnya, penanganan persoalan belanja pegawai lebih difokuskan pada pembenahan struktur anggaran secara menyeluruh, bukan melalui kebijakan parsial seperti pemotongan TPP.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi. Kedua, mencari sumber pembiayaan alternatif, termasuk kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, melakukan efisiensi belanja serta penataan organisasi agar lebih proporsional.

“Tidak ada jalan lain, kita harus meningkatkan pendapatan, mencari sumber pembiayaan lain, dan efisiensi,” katanya.

Aries menambahkan, peningkatan pendapatan menjadi kunci utama. Dengan postur APBD yang lebih besar, persentase belanja pegawai secara otomatis akan menurun.

Terkait opsi lain, seperti pengurangan pegawai, ia menilai langkah tersebut tidak mudah dilakukan karena terbentur regulasi. ASN maupun PPPK memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak bisa dikurangi secara sepihak.

“Tidak semudah itu mengurangi pegawai. Ada aturan dan proses yang harus dilalui,” tegasnya.

Ia juga mengakui, kondisi belanja pegawai tinggi tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima, tetapi juga di banyak daerah lain. Secara nasional, baru sekitar 12 persen pemerintah daerah yang mampu memenuhi ambang batas belanja pegawai.

Sementara itu, pemerintah pusat berencana mengevaluasi APBD 2027. Jika rasio belanja pegawai masih di atas ketentuan, sanksi berupa penundaan atau pemotongan transfer daerah diperkirakan berlaku pada 2028.

“Mereka akan mengevaluasi APBD 2027. Punishment-nya kemungkinan jatuh di tahun 2028,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah pusat disebut tengah mempertimbangkan relaksasi mengingat masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Pemkab Bima pun memilih fokus pada langkah peningkatan pendapatan dan efisiensi, tanpa mengambil kebijakan pemotongan TPP. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO