KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB masih fokus menangani dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa pada ranah etik.
Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi, SH., MH., Jumat (8/5/2026) mengaku penanganan belum ada merembet ke ranah pidana atau dugaan gratifikasi. “Belum itu, kami hanya fokus penelusuran pelanggaran etik,” kata Wahyudi.
Persoalan gratifikasi katanya, tidak masuk dalam ranah penyidikan di bidang pengawasan. Penanganan proses hukum ada di bidang Pidsus. “Kalau yang itu beda bidang. Masuknya bidang Pidsus,” sebutnya.
Wahyudi menegaskan, proses etik saat ini masih berproses di Bidang Pengawasan Kejati NTB. Saat ini pihaknya telah mendapatkan bukti adanya penyerahan sejumlah uang oleh Camat Pajo, Imran kepada tiga oknum jaksa. Bidang Pengawasan juga telah meningkatkan penanganan ke tahap inspeksi kasus.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (28/4/2026) mengatakan, tiga oknum jaksa yang diduga menerima uang dari Imran saat ini masih belum secara gamblang mengakui adanya penerimaan. “Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” sebutnya.
Di tahap inspeksi kasus, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti yang telah terkumpul.
Bidang Pengawasan lanjutnya, hanya menindaklanjuti perihal disiplin dan etik tiga oknum jaksa itu. Tiga oknum itu bisa saja mendapat hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” tambahnya.
Aswas Kejati NTB itu menolak mengatakan perkara ini sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, tiga oknum jaksa dan Imran sudah bersepakat lebih dahulu atas pemberian uang Rp30 juta.
“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” kelitnya.
Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga memerasnya. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

