Bima (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat, mendorong Pemerintah Kabupaten Bima segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum sebagai dasar pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses layanan hukum sekaligus memperkuat perlindungan produk dan kearifan lokal daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, pembentukan Perda Bantuan Hukum diperlukan agar dukungan anggaran dan operasional layanan hukum memiliki dasar yang jelas. Dua poin utama yang disarankan berupa pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Namun, hal ini memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah, agar dukungan anggaran dan operasional memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat desa yang masih rentan menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa hukum.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga meminta pemerintah daerah segera melindungi potensi budaya dan produk khas daerah melalui legalisasi serta pendaftaran kekayaan intelektual.
“Aspek lainnya mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bima untuk segera melegalisasi dan mendaftarkan potensi kearifan lokal maupun produk khas Kabupaten Bima ke Kemenkum. Hal ini penting untuk mencegah klaim identitas budaya oleh daerah lain,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi menilai penguatan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum masih diperlukan untuk menekan potensi persoalan di tingkat desa.
Upaya penguatan literasi hukum juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap identitas budaya daerah.
“Penguatan literasi hukum dan legalisasi produk serta kearifan lokal penting dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus melindungi identitas budaya daerah,” tandasnya. (hir)

