BerandaNTBLOMBOK BARATJalur Dua Kota Gerung, Pemkab Libatkan Kejaksaan dan Kemenkum untuk Pembebasan Lahan

Jalur Dua Kota Gerung, Pemkab Libatkan Kejaksaan dan Kemenkum untuk Pembebasan Lahan

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram dan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam proses pengadaan lahan jalur dua Kota Gerung di jalur masjid Baital Atiq. Langkah ini untuk proses percepatan pengadaan lahan yang mengala kendala di lapangan.

Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, menegaskan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Untuk itu, keterlibatan Kejari Mataram telah dilakukan sejak tahap awal, mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan uji publik kepada masyarakat.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Mataram bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat terdampak.

“Sebenarnya tidak ada kendala berarti. Kami sedang rapat dengan tim kaji, ada dari Kejari, Kemenkum, akademisi, dan Sekda sebagai ketua tim memimpin langsung untuk membahas masalah appraisal atau batas waktu ini. Pada prinsipnya, kita lakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Terkait dinamika di lapangan, Ratnawi mengakui adanya aspirasi dari sebagian masyarakat yang menginginkan kejelasan harga sebelum Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) diterbitkan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus patuh pada tata urutan perundang-undangan agar proses administrasi tetap sah dan akuntabel.

Secara prosedural, SK Penlok harus ada terlebih dahulu sebelum tim penilai independen atau appraisal dapat bekerja menentukan harga pasar yang adil. Jika tahapan ini dibalik, maka pemerintah justru melanggar mekanisme hukum yang berlaku.

“Kemarin ada sebagian masyarakat yang menginginkan penilaian harga dulu baru SK Penlok. Tapi tahapannya kan harus Penlok dulu baru lakukan penilaian appraisal, sehingga kita tidak melompati mekanisme yang ada,” jelasnya.

Ratnawi menyebutkan akan ada ruang bagi masyarakat untuk berkomunikasi secara terbuka melalui masa sanggah dan negosiasi.

“Alhamdulillah, semua masyarakat pada prinsipnya sepakat terkait pembebasan lahan ini. Masalah harga memang belum bisa kami sampaikan sekarang, nanti ada tahapannya. Kami sangat berhati-hati karena ingin antara pemerintah dan warga sama-sama tidak ada keberatan, sehingga pembangunan berjalan kondusif. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan, itu intinya,” tambahnya.

Mengenai kesiapan anggaran, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp80 miliar. Alokasi ini diharapkan dapat terserap maksimal pada tahun anggaran berjalan. Jika tidak terlaksana sesuai target, terdapat risiko anggaran tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia optimis proses ini akan rampung tepat waktu.

Setelah tahap administrasi, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengecekan berkas selesai, tim appraisal diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan penghitungan nilai lahan.

Sementara itu Komisi III DPRD Lobar Lalu Irwan mengatakan, pihaknya berharap agar proses pembebasan lahan itu secepatnya bisa tuntas. Menurutnya pengadaan lahan ini menjadi bagian pengembangan Kota Gerung dan saat inilah waktu yang tepat. Terlebih ramainya Kota Gerung dengan Alun-alun dan kolosium. Kata dia, tak bisa dibayangkan tambah majunya daerah ini, kalau jalur dua itu terealisasi.

Di satu sisi, rencana ini telah dianggarkan sejak APBD perubahan tahun lalu. “Karena kita sudah rencana kan sejak tahun lalu (dianggarkan) pada APBD perubahan,” imbuhnya.

Terkait kondisi di lapangan yang masih ada beberapa warga yang keukeuh karena ingin diberikan tafsir harga, sedangkan Pemkab telah melaksanakan semua prosedur sesuai aturannya. Di satu sisi penentuan harga itu belum bisa dilakukan Pemkab karena belum ada persetujuan penentuan lokasi.

Pihaknya juga berharap agar masyarakat paham dengan ketentuan yang dilakukan Pemkab. Jika pembebasan lahan ini tidak terlaksana atas dasar alasan yang jelas, maka tentu anggarannya akan dialihkan ke program yang lain. “Kalau segala daya upaya sudah dilakukan, tapi tidak terlaksana ya mending kita arahkan, daripada anggaran ini tidak terpakai,” ujarnya. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO