Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang perayaan kelulusan siswa PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Sekolah dilarang memungut atau menarik biaya pelepasan siswa, sehingga berpotensi membebani wali murid.
“Kita tahu bersama tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan tidak boleh membebani orang tua,” kata Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan mengingatkan dikonfirmasi pekan kemarin.
Menurutnya, pembebanan biaya kepada orang tua memiliki potensi besar menimbulkan persoalan di publik. Pihaknya mengkhawatirkan adanya pemaksaan diri untuk tetap memberikan sumbangan untuk pelaksanaan pelepasan, meski di tengah kondisi yang tidak ideal.
Apalagi peserta didik lanjutnya, berada dalam fase transisi dalam mencari jati dirinya. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dan akan terus diingat pada saat mereka tidak bisa memberikan sumbangan untuk pelaksanaan wisuda tersebut, meskipun nilainya tidak seberapa.
“Kami keluarkan SE tersebut karena kami juga mendengar apa yang menjadi keluhan orang tua. Sehingga kami minta sekolah untuk memberikan atensi khusus,” ujarnya
Di surat edaran tersebut lanjunya, juga dilarang penggunaan istilah wisuda untuk acara pelepasan siswa untuk jenjang pendidikan dasar. Sebab, penggunaan kata wisuda itu merupakan sesuatu yang sakral karena menyangkut dengan profesi yang bersifat teknokratik.
Dikatakan, acara pelepasan wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing, bukan di hotel atau gedung mewah dengan mengedepankan nilai karakter dan kearifan lokal. Kegiatan pelepasan juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid dan melalui musyawarah bersama komite sekolah.
“Tdak kalah penting yakni kegiatan setelah acara pelepasan. Siswa dilarang melakukan aksi konvoi kendaraan, coret-coret seragam, penggunaan lempar tepung, air, atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Di dalam surat edaran tersebut tegasnya, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan pelepasan siswa. Jika terjadi pelanggaran seperti konvoi atau coret-coret, menjadi bahan evaluasi kepala sekolah oleh Dikbud Sumbawa.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan momen kelulusan berlangsung aman, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua secara finansial,” harapnya. (ils)

