Mataram (Suara NTB) – Nasib sejumlah guru honorer di NTB, semakin tidak ada kepastian. Setelah beberapa regulasi melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer. Kondisi itu berdampak guru honorer tidak lagi menerima gaji mulai Januari 2026.
Seperti yang dialami beberapa guru honorer di SLBN 3 Mataram. Kepala Sekolah SLBN 3 Mataram,Muryanto mengatakan, pihaknya saat ini menampung sekitar delapan guru berstatus honorer. Enam dari delapan guru honorer tersebut, saat ini belum menerima gaji sejak Januari -Mei.
Hal ini berdampak terhadap pembebanan gaji ke sekolah. Di satu sisi, pihaknya kesulitan menggaji tenaga honorer tersebut. Sebab, penggunaan dana BOS untuk menutup gaji mereka dilarang, meskipun akhirnya diberikan relaksasi oleh Kemendikdasmen.
“Guru yang dulu dapat gaji dari jasa jam mengajar per Januari 2026, tidak ada lagi istilah dapat JJM sampai sekarang. Itu kan jadi beban sekolah akhirnya,” tuturnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, Muryanto terpaksa menyisihkan gaji dari sejumlah guru dan tenaga TU, untuk menggaji tenaga honorer. Langkah itu diambil untuk menambal kebutuhan penggajian guru yang tidak lagi menerima gaji.
Nihilnya penggajian melalui skema JJM ini juga dibenarkan oleh Muliana Dahlan, seorang guru honorer di SLBN 3 Mataram. Muliana mengaku, sebelum peraturan larangan mengangkat honorer, ia masih menerima gaji lewat skema JJM. Namun, hingga Mei 2026, tidak lagi menerima hak mereka.
“Jasa jam mengajar itu awalnya diberikan, tetapi per 2026 ini tidak diberikan lagi. Kami benar-benar distop, karena katanya dialihkan untuk PPPK Paruh Waktu. Jadi selama lima bulan ini, jujur saja memang kami tidak menerima gaji sedikit pun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Keolahragaan (GTKTK), Muazzam mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan arahan terkait skema penggajian untuk para guru honorer setelah pelarangan pengangkatan honorer baru. Meskipun akhirnya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No 6 tahun 2026, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, serta SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 memberikan memberi kelonggaran untuk penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer.
Ia menambahkan bahwa setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pengangkatan honorer, Pemda tidak lagi berani menerbitkan SK bagi para guru non ASN tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah menyiapkan dana untuk kembali menggaji guru honorer jika apabila ada perubahan kebijakan atau regulasi terbaru.
“Tetapi walaupun demikian ada antisipasi kita, kemungkinan kalau ada kebijakan pusat lagi yang berubah atau relaksasi, dana ini coba kita siapkan untuk mengantisipasi. Kalau memang boleh dan ada tertulisnya mengizinkan, ya tinggal kita gunakan,” pungkas Muazzam. (sib)

