Bima (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, mulai memetakan kawasan kumuh di sejumlah wilayah. Kawasan Padolo, Penapali, hingga Dadibou masuk dalam wilayah yang teridentifikasi memiliki indikator kekumuhan, mulai dari kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, hingga akses air bersih. Pemetaan ini sebagai dasar penanganan permukiman.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, Suwandi mengatakan penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu program prioritas selain rumah tidak layak huni (RTLH), rumah terdampak bencana dan fasilitasi persoalan tanah.
“Program prioritas Dinas Perkim untuk tahun 2026 di antaranya adalah penanganan rumah terdampak bencana, penanganan rumah tidak layak huni, penanganan kawasan kumuh yang berada di luar kawasan ibu kota, kemudian fasilitasi permasalahan tanah,” ujarnya awal pekan lalu.
Menurutnya, kawasan kumuh ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) dan hasil identifikasi lapangan dengan mengacu pada indikator permukiman. Penanganan diawali melalui proses delineasi kawasan untuk melihat tingkat kekumuhan di setiap wilayah.
Ia menjelaskan, indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, akses air bersih, hingga keberadaan rumah tidak layak huni.
“Ketika kita melihat misalnya sarana jalan lingkungannya belum permanen, saluran pembuangan air limbahnya belum permanen. Kemudian belum tersedia akses air bersih yang memadai, masih banyak terdapat rumah tidak layak huni, termasuk sarana sanitasi yang masih terbatas,” jelasnya.
Pihaknya juga memetakan sejumlah kawasan di Kecamatan Woha, termasuk Padolo dan Penapali. Namun, kawasan Penapali dan Dadibou disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena luas kawasan mencapai lebih dari 15 hektar. Sementara kawasan Tente menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau Penapali itu masih masuk kewenangan pusat karena di atas 15 hektar. Penapali dan Dadibou kita bikin satu kawasan,” jelas pejabat bidang terkait.
Suwandi menjelaskan, pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh ditentukan berdasarkan luas wilayah. Kawasan di bawah 10 hektar menjadi kewenangan kabupaten/kota, kawasan dengan luas 10-15 hektar menjadi kewenangan provinsi, sedangkan di atas 15 hektar ditangani pemerintah pusat.
“Dinas Perkim memastikan pemetaan kawasan kumuh terus dilakukan untuk mendukung penyusunan program penataan permukiman di Kabupaten Bima,” pungkasnya. (hir)

