‘
Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menaikkan kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Gubernur Iqbal melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Laporan itu diduga karena akun Facebook dengan username Saraa Azahra tersebut menyebarkan data pribadi dirinya.
Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriardi, Senin (18/5/2026) mengatakan, pihaknya menaikkan status perkara itu setelah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara kemarin Rabu 13 Mei 2026. Penyidik telah gelar perkara. Kesimpulannya kami menaikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, lanjutnya, menandakan polisi telah menemukan adanya tindak pidana. Namun, Endradi enggan membeberkan bukti kuat yang menjadi landasan penyidik menaikkan status penanganan perkara itu.
“Itu materi gelar perkara. Hanya untuk konsumsi penyidik,” sebutnya.
Perkara ini sebelumnya teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. RWB sempat diminta hadir oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 20 April 2026.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB itu merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.
Ia merasa bahwa unggahan RWB di media sosial memuat kata-kata dan penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.
Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.
“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digaris bawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat, karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.
“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” pungkasnya. (mit)

