BerandaNTBSidang Lanjutan Pembunuhan Vira, Radiet Bersikukuh Ada Pihak Ketiga

Sidang Lanjutan Pembunuhan Vira, Radiet Bersikukuh Ada Pihak Ketiga

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (19/5/2026).

Sidang lanjutan itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Radiet memberikan kesaksian atas kejadian pada 26 Agustus 2025 di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, yang menewaskan korban, Vira.

Dalam kesaksiannya, Radiet tetap bersikukuh bahwa ada orang ketiga dalam kasus ini. Ia mengaku ada seorang pria datang memukulnya hingga tak sadarkan diri.

Ia mengaku bahwa ia dan korban pada hari kejadian sebenarnya tidak berniat pergi ke pantai. “Sebelumnya kami berjanji untuk pergi ke We Drink saja. Tetapi Vira ingin ke pantai,” katanya.

Radiet mengatakan, dirinya dan korban bukan pertama kali berkunjung ke Pantai Nipah. Sebelumnya keduanya pernah datang pada tanggal 3 dan 18 Agustus 2025. “Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada orang yang datang menghampiri saat saya ke sana,” tambahnya.

Pada 26 Agustus 2025, keduanya berada di Pantai Nipah hingga sore hari pukul 18.05 Wita. Saat itu, ketika keduanya hendak pulang. Datang seorang pria membawa bambu. “Ada seseorang datang dari arah belakang. ‘Jangan buat aneh-aneh di sini, nanti saya bawa ke kepala dusun (Kadus)’,” kata Radiet menirukan perkataan pria tak dikenal itu.

Orang tak dikenal itu, sebutnya, menyuruh ia dan Vira untuk membuka baju. Perintah buka baju pertama ditujukan kepada Radiet. Setelahnya, ia mengaku dipukul dengan bambu oleh pria tak dikenal itu. “Saya langsung pingsan tak sadarkan diri,” bebernya.

Radiet mengaku sesadar tiga kali sadar setelah mendapat pukulan. Namun, ia tidak sadar sepenuhnya. Ia hanya tersadar dan merasa kedinginan di bibir pantai. Saat dibawa ke puskesmas terdekat juga ia masih belum sadar sepenuhnya. “Saya sepenuhnya sadar dan bisa mengenali orang saat sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.

Perwakilan jaksa penuntut umum, Sulviany kemudian menanyakan kepada Radiet. Apakah saat itu, pria tak dikenal itu memberikan ancaman dan berbicara dengan nada marah. Terdakwa menjawab, orang itu tidak marah, hanya berbicara dengan nada tinggi. Pria tidak dikenal itu juga tidak mengambil barang berharga miliknya.

Lebih lanjut, Radiet mengaku orang ketiga itu mencurigainya telah berbuat tidak senonoh. Kecurigaan itu juag membuat orang itu memeriksa isi barang bawaan Radiet di tasnya. “Saya membuka tas. Menunjukkan kalau di dalamnya hanya ada makanan,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO