Tanjung (Suara NTB) – Untuk pertama kalinya, Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan insentif kepada guru madrasah dan guru sekolah swasta melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) – APBD 2026. Dikbudpora KLU mencatat sebanyak 1.973 orang guru sasaran telah melalui tahap verifikasi, dari guru TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kepala Dinas Dikbupora Lombok Utara, H. M. Najib, M.Pd., kepada wartawan, Rabu (20/5/26 mengungkapkan anggaran Bosda ini sebelumnya menyasar guru sekolah negeri non ASN/PPPK di bawah naungan Dikbudpora. Tetapi mulai tahun 2026 ini, alokasi Bosda mulai diperuntukkan kepada guru-guru non ASN di lingkup sekolah swasta, maupun guru Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Guru honorer di sekolah negeri penerima Bosda jauh berkurang karena banyak yang lulus menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Perubahan ini membuat Bosda bergeser kepada guru swasta dan madrasah,” ungkap Najib.
Ia menegaskan, alokasi Bosda kepada guru swasta dan madrasah merupakan ikhtiar Pemda menerapkan sistem insentif yang berkeadilan di sektor pendiidikan. Kendati angkanya masih sedikit, yakni Rp 250 ribu per bulan, namun bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
Najib menepis asumsi bahwa Pemda Lombok Utara masih timpang dalam mengalokasikan insentif kepada guru negeri dan swasta. Sebaliknya, pengalokasian anggaran lebih kepada pemenuhan syarat administrasi.
“Guru honor di sekolah negeri menerima Bosda sebagai syarat administrasi untuk pencairan tunjangan fungsional dari pusat. Mereka harus punya penghasilan tetap dari daerah lewat Bosda,” katanya.
Sedangkan guru swasta, pola penerimaannya justru terbalik. Bosda diprioritaskan bagi guru yang belum menerima tunjangan fungsional atau TPG agar bantuan lebih merata. Oleh karenanya, sasaran insentif Bosda tahun memprioritaskan guru-guru yang belum mendapat tunjangan fungsional.
Najib menambahkan, insentif diberikan kepada guru jenjang pendidikan yang notabene masuk dalam kewenangan Kabupaten. Sehingga dalam hal ini, guru SMA/SMK tidak masuk dalam kriteria penerima.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ketenagaan pada Dikbudpora Lombok Utara, Zaenudin, S.Pd., menyebut total penerima Bosda yang telah lolos verifikasi mencapai 1.973 orang. Rinciannya, 1.231 orang penerima berasal dari sekolah di bawah naungan Dikbud Kabupaten, serta 742 orang berasal dari Madrasah dan Yayasan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp250 ribu per bulan yang disalurkan melalui transfer rekening setiap tiga bula,” sebutnya.
Pemda setidaknya telah menyiapkan lebih dari Rp6 miliar pada APBD murni 2026. Pencairan anggaran tersebut juga telah dibuatkan Peraturan Bupati sehingga dana dapat dicairkan efektif terhitung mulai Januari hingga Desember 2026. (ari)

