Tanjung (Suara NTB) – Polres Lombok Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku asal Lombok Barat yang diduga terlibat aksi pencurian kabel listrik di TKP Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ketiga pelaku masing-masing, PL (17), RS (20), dan MG (20), seluruhnya warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Terduga pelaku kini mendekam di Mako Polres Lombok Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., Jumat (22/5/2026) mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN yang sebelumnya dilaporkan pada Polsek Pemenang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti hasil curian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” kata Komang Wilandra.
Ia menjelaskan, barang bukti disita melalui aksi penggerebekan di gudang rongsokan milik seorang penadah berinisial LA di Dusun Sembung. Diantara BB yang diamankan antara lain, empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu buah tang potong besi warna oranye, dan satu gulung tali tambang warna biru.
“Kasus pencurian terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Malimbu, Desa Malaka. Akibat kejadian itu, pihak PLN ULP Tanjung mengalami kehilangan kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan tiga phasa kabel dengan total kerugian mencapai Rp218.817.000,” paparnya. (ari)


